Satreskrim Bongkar Sindikat Pemalsu STNK dan Nomor Kendaraan
KOTAAGUNG-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus berhasil membongkar sindikat pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan nomor identitas kendaraan dengan modus ketok nomor rangka dan nomor mesin. Pelaku yang berhasil diamankan yakni Kusal (53) warga Pekon Landbaw Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus dan Fatoni (45) alamat Pekon Banjarsari Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus. Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma saat ekspose, Selasa sore (11/12) mengatakan bahwa terungkapnya pemalsuan STNK dan nomor identitas kendaraan berawal dari adanya laporan Rustiah (47) yang kehilangan sepeda motornya Honda BeaT warna biru putih dengan Nopol BE 6251 UP di Pekon Pasir Ukir Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu pada 5 Desember 2018. Laporan tertuang dalam Nomor Laporan : LP / B-77 / XII / 2018 / LPG / RES TGMS / SEK GELAR Tanggal 5 Desember 2018. Atas laporan tersebut Personel Polsek Pagelaran di backup Tekab 308 melakukan penyelidikan. \"Tidak mudah mengungkap para pelaku ini, sebab butuh waktu 2 minggu Tekab 308 melakukan penyelidikan kasus pemalsuan tersebut, akhirnya pada Senin (10/12) Pukul 01.00 WIB, Tekab 308 dan Polsek Pagelaran berhasil menangkap kedua tersangka,\" kata I Made Rasma didampingi Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas dan Kapolsek Pagelaran Iptu Edi. Dilanjutkan kapolres, pertama yang ditangkap adalah Kusal, disini polisi mendapati barang bukti berupa alat ketok nomor rangka, dua sepeda motor, lima lembar STNK berikut uang tunai Rp5 juta, dua buku tabungan, dua kaleng cat semprot, satu botol pembersih mesin. \"Dari keterangan Kusal, bahwa dua STNK dari Fatoni dan dua STNK dari Oni, sementara satu unit Motor Honda BeaT putih biru yang nokanya sudah diganti sudah dijual kepenadah berinsial BD alamat Kecamatan Pulaupanggung, \"ujar kapolres. Dilanjutkan kapolres, dari penangkapan Kusal, kemudian dilakukan pengembangan dan satu tersangka lagi atas nama Fatoni berhasil ditangkap. Dari rumah Fatoni, polisi menemukan alat ketok nomor rangka kendaraan, empat lembar STNK, dua HP dan satu unit motor Honda BeaT street warna putih. \"Usai membekuk Fatoni, anggota meluncur kekediaman BD di Pulaupanggung, tetapi BD tidak ada dirumahnya dan hanya ditemukan satu unit motor Honda BeaT biru putih, \"kata I Made Rasma. Saat ini lanjut Kapolres, petugas masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap tiga orang pelaku lain berinisial R, E, F serta satu penadah BD. \" Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, \"pungkas Made. (ral)
Sumber: