Lagi, Disdukcapil Musnahkan Ribuan Keping e-KTP Invalid
KOTAAGUNG--Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tanggamus kembali memusnahkan ribuan keping E-KTP invalid (rusak), Jumat pagi (21/12). Pemusnahan dengan cara dibakar dalam sebuah tong tersebut, dilakukan di halaman depan kantor Disdukcapil setempat dan disaksikan Kabid Trantibum Banpol PP Tanggamus Purwanto mewakili Kasat Pol PP Yumin BA dan Kasubag TU Amir Husin, mewakili Kepala Kantor Kesbangpol, Ajpani. Kepala Disdukcapil Tanggamus, Syarif Husin mengatakan, e-KTP yang dimusnahkan kali ini sebanyak 1.446 keping e-KTP. \"e-KTP yang dimusnahkan ini adalah e-KTP invalid yang sudah terkumpul dari tahun 2014 hingga 2018 ini. Dikatakan invalid karena, ada yang merubah status dari lajang menjadi kawin dan juga pindah alamat, saat e-KTP ditarik dan diganti baru maka e-KTP yang ditarik pada ujung bagian kanannya digunting terlebih dahulu, \"ujar Syarif Husin. Dilanjutkan Syarif, dengan dimusnahkannya 1.446 keping e-KTP tersebut maka sudah tidak ada lagi e-KTP invalid yang tersimpan digudang.\" Ini pemusnahan tahap II, sebelumnya pada 14 Desember lalu kita sudah musnahkan sejumlah 6.746 dan ditambah pemusnahan hari ini sehingga tidak ada lagi sekarang e-KTP Invalid digudang. Kedepan kalau ada e-KTP invalid hasil dari penarikan maka langsung dimusnahkan dan dibuat berita acaranya untuk dilaporkan ke Dirjend Dukcapil Kemendagri, \"ujarnya. Masih kata Syarif, bahwa pemusnahan dengan cara dibakar memang sudah sesuai dengan intruksi Dirjend Dukcapil Kemendagri,pertimbangannya kalau di kubur atau dibuang, dikhawatirkan disalahgunakan.\" Jadi memang harus dibakar ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan, \"pungkasnya. (ral)
Sumber: