Seluruh Pekon Sudah Terima DD tahap II
KOTAAGUNG - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanggamus mengaku sudah membayarkan semua Dana Desa tahap II tahun ini. Menurut Sekretaris BPKAD Aliyasmir mewakili Kepala BPKAD Hilmam Yoscar, sumber dana untuk pembayaran Dana Desa terbagi dua kategori besar dari segi sumbernya. \"Semua Dana Desa sudah diberikan ke pekon-pekon, baik itu dana yang sumbernya dari pusat dan dari daerah. Maka tidak ada utang lagi pemkab kepada pekon,\"kata Ali Yasmir belum lama ini. Ia menjelaskan sumber uang dalam Dana Desa yakni, pertama dana dari Kementerian Pembangunan Pedesaan dan Daerah Tertinggal sebesar Rp 93,437 miliar. Ini sudah dibayarkan dahulu setelah syarat administrasi dari pekon terpenuhi lalu adanya rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) serta Inspektorat Tanggamus. Kemudian BPKAD Tanggamus bayarkan lagi Dana Desa ke pekon yang sumber dananya dari APBD, Dana Bagi Hasil, dan Retribusi yang besarnya Rp 35,367 miliar. Meskipun pembayaran dari dana daerah tidak bersamaan dengan dana dari pusat namun waktunya tidak lama. Dan sekarang seluruhnya sudah dibayarkan. \"Pekon-pekon itu tinggal belanjakan saja dananya untuk pembangunan di tempatnya masing-masing, sebab dana sudah diberikan semua,\" terang Ali Yasmir. Ali Yasmir mengaku, sebenarnya saat ini kondisi keuangan daerah sedang pas-pasan, namun karena Dana Desa untuk kepentingan pembangunan pekon, yang imbasnya ke masyarakat maka diutamakan. Harapannya pekon benar-benar gunakan dana tersebut sesuai peruntukannya dan sesuai dengan aturan. \"Di Tanggamus ada 299 pekon yang menerima Dana Desa, rata-rata tiap pekon menerima Rp 1 miliar sampai Rp 1,3 miliar, tergantung pada komponen yang tentukan besaran dana, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, keterjangkauan, dan kondisi lingkungan pekon,\"kata dia. Sebelumnya Inspektorat Tanggamus mengimbau setiap pekon agar mentaati aturan yang telah ditetapkan, baik itu membayar pajak serta kelengkapan surat pertanggung jawaban, dan jika semua itu telah dipenuhi maka pada saat pencairan DD tidak mengalami penundaan. \"Taati aturan dan prosedur yang ada, terlebih hasil pajak yang di bayarkan ini muaranya untuk pembangunan dan kemajuan daerah, dan bila itu tidak di penuhi maka imbasnya tidak ada dana untuk pembangunan kedepan, dan itu wajib dibayarkan oleh pekon,\" kata Inspektur Faturahman.(iqb)
Sumber: