Berhasil Ungkap Kasus Korupsi KUR, BRI Apresiasi Kinerja Kejari Pringsewu

Kantor Unit Cabang BRI Pringsewu yang berada di Jalinbar Sudirman Pringsewu--
PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID –Pemimpin Cabang BRI Pringsewu mengapresiasi Kejaksaan Negeri Pringsewu terkait pemberitaan penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di Unit Pringsewu 1, Kantor Cabang BRI Pringsewu.
Pemimpin Cabang BRI Pringsewu Muh.Syarifudin mengatakan bahwa kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Pringsewu tersebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI yang secara tegas menerapkan zero tolerance to fraud yang terus digalakkan oleh BRI dalam beberapa tahun terakhir.
"bahwa BRI Kantor Cabang Pringsewu, juga telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai dengan ketentuan internal BRI, berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi Oknum Pekerja,"ujar Muh.Syarifudin.
Maka dengan pengungkapan tindak pidana yang terjadi di BRI oleh Kajari Pringsewu, Ditegaskan Muh.Syarifudin sebagai pemimpin Cabang mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum atas proses penanganan laporan yang telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk itu BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut. Karena, Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindak kejahatan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance,"tutupnya.
Untuk diketahui seperti diberitakan sebelumnya,Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu telah menetapkan G.K. yang menjabat sebagai Mantri pada kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pringsewu, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) untuk periode 2020–2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum, melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH. mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Pringsewu memperoleh bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP yang dilakukan oleh G.K. dalam tindak pidana korupsi a quo.
Sumber: