Pelaku Spesialis Bobol ATM Yang Jadi Buron Polda Metro Jaya Berhasil Ditangkap Polsek Wonosobo

--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Usai sudah pelarian Paradi alias Fredi, pelaku spesialis bobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang biasa beraksi di wilayah Pulau Jawa.
Paradi alias Fredi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya. Ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Wonosobo di Pekon Tanjung Kurung, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus yang merupakan kampung halamannya, Kamis 1 Mei 2025 pukul 02.30 WIB.
Fredi menjadi buronan Polisi sejak 27 September 2024, karena diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) dan perusakan mesin ATM di sejumlah SPBU di Bekasi, Jawa Barat, termasuk wilayah Pasir Gombong, Cikarang, dan Tambun Selatan, DKI Jakarta.
BACA JUGA:Bobol ATM SumselBabel ,Tiga Pelaku Asal Tanggamus di Dor Polisi di Jakarta
BACA JUGA:Tim Gabungan Amankan Pelaku Pembobol ATM
Penangkapan berjalan lancar berkat koordinasi yang baik antara Polda Metro Jaya dan Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus.
Kapolsek Wonosobo, Polres Tanggamus Iptu Tjasudin, mengungkapkan tim berjumlah tujuh personel yang dipimpin Aipda Edi Susanto bergerak cepat setelah mengantongi informasi keberadaan tersangka.
"Saat disergap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kami langsung mengamankannya di kediamannya,"ujar Iptu Tjasudin
Kapolsek menyebut, dari tangan Fredi, Polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatannya, antara lain sebilah pisau jenis kujang, handphone Samsung Galaxy A12, jam tangan mewah, kartu ATM dan KTP milik orang lain, serta STNK atas nama berbeda.
Yang mengejutkan, dalam interogasi awal, Paradi alias Fredi tidak hanya mengakui aksi di Jakarta. Ia juga mengaku melakukan kejahatan serupa di wilayah Lampung Tengah, dengan menggunakan modus ganjal ATM, menjebak kartu korban di mesin, lalu mengeksekusinya saat korban panik.
"Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Wonosobo, menunggu proses lebih lanjut sambil menanti penjemputan dari tim Resmob Polda Metro Jaya,"pungkas Tjasudin
Sumber: