5 Bulan Dibina di Lapas Kota Agung, Napiter Pindahan dari Rutan Brimob Akhirnya Bebas

--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Satu orang narapidana terorisme (Napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung akhirnya menghirup udara bebas.
Napiter yang dibebaskan tersebut berinisial MH. Ia dibebaskan lantaran telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB).
Mewakili Kepala Lapas Kotaagung, Andi Gunawan, Kasi Binadik dan Giatja, Ardeli Permata mengatakan bahwa MH telah menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB).
Pembebasan bersyarat MH dilaksanakan berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-705.PK.05.09 Tahun 2025 tertanggal 5 Mei 2025.
BACA JUGA:Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke 61, Lapas Kelas IIB Kotaagung Gelar Tasyakuran
BACA JUGA:Dua Napiter Lapas Kota Agung Ikrar Setia NKRI
Pemberian PB ini telah melalui serangkaian tahapan prosedur dan pembinaan yang harus dijalani oleh MH di bawah pengawasan dan bimbingan Kepala KPLP Rubyanto dan Staf Angga Pratama selaku Wali Pemasyarakatan atau Pamong Napiter Lapas Kotaagung
"Setelah bebas dan keluar dari Lapas Kota Agung, MH wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banda Aceh hingga masa percobaannya berakhir,"ujar Ardeli.
Selama di Lapas Kotaagung, Pamong Napiter Angga Pratama menerangkan bahwa MH telah mengikuti dengan baik seluruh rangkaian pembinaan yang ada dengan konsisten dan proaktif, baik pembinaan kepribadian (keagamaan) maupun kemandirian (pelatihan pertanian).
"MH juga sudah berikrar setia kepada NKRI bersama dua Napiter lainnya, AS dan S di Lapas Kotaagung dihadapan para saksi dan stakeholder terkait pada 16 Januari 2025,"ucap Angga.
Pembebasan bersyarat MH dilaksanakan oleh Kasubsi Regbimkemas Khoirulloh yang juga dihadiri oleh Polres Tanggamus dan Kodim 0424/Tanggamus dengan proses akhir serah terima Napiter kepada Tim Idensos Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Lampung Densus 88 Anti Teror untuk selanjutnya dipulangkan ke kediamannya di Kabupaten Bireuen, Aceh.
MH merupakan narapidana tindak pidana terorisme berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor: 232/PID.SUS/2023/PN JKT.TIM/26 Juli 2023 dengan vonis 3 tahun penjara. MH sudah menjalani masa pidana di Lapas Kotaagung selama 5 bulan sejak dipindahkan dari Rutan Mako Brimob Cikeas pada 24 Oktober 2024.
Sumber: