2 Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Ditangkap Tim Gabungan

--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Dua pelaku Curanmor lintas kabupaten berhasil ditangkap Tim Gabungan aparat Kepolisian.
Kedua pelaku yang ditangkap inisial JA (23), warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, dan KO (18), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semong (BNS).
Penangkapan kedua pelaku curanmor itu dilakukan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari
Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polres Pringsewu, dan Polsek Sukoharjo.
BACA JUGA:Gagal Curi Motor, Dua Pelaku Curanmor Asal Tanggamus Diamuk Warga di Pringsewu
BACA JUGA:Tabrak Warga Saat Dikejar, Pelaku Curanmor di Indomaret Banding Agung Diamankan di Gisting
Kapolsek Kota Agung, Iptu Rudi Khisbiantoro, mengatakan, dua pelaku curanmor lintas kabupaten itu diringkus dalam operasi yang digelar pada Sabtu dini hari, 10 Mei 2025.
"Mereka ditangkap setelah penyelidikan terhadap dua kasus curanmor yang terjadi di Kecamatan Kota Agung," ujar Iptu Rudi Khisbiantoro mewakili, Senin 12 Mei 2025.
Kapolsek Kota Agung menyebut, dua kejadian tersebut pada 2 Mei 2025, di halaman parkir Warung Seblak Bakar, Pekon Terbaya. Korban, Mega Daud Marnaek Siahaan, kehilangan sepeda motornya saat makan di warung tersebut.
Tidak lama berselang, kejadian serupa terjadi di halaman parkir sebuah minimarket di Kelurahan Baros pada 3 Mei 2025. Dalam dua kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Kronologi penangkapan berawal dari identifikasi pelaku melalui rekaman CCTV. Setelah pelaku curanmor berhasil diamankan di Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu, diketahui bahwa mereka merupakan warga Tanggamus.
Dari petunjuk awal, penyidik melakukan pencarian ke wilayah Bandar Lampung, hingga akhirnya berhasil mengamankan Jelli Anggara dan Kevin Olandha Ramadhan.
"Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Yamaha NMAX hasil curian, kunci leter T, helm, sendal, serta rekaman CCTV," terang Rudi Khisbiantoro.
Dari keterangan pelaku, motor curian telah dijual kepada seorang pria berinisial "I" yang saat ini masih buron (DPO).
Sumber: