Korupsi Dana Hibah Ratusan Juta,Mantan Sekretaris dan Bendahara LPTQ Pringsewu Jalani Sidang Perdana

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah LPTQ Pringsewu Tahun Anggaran 2022--
PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana Korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.
Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dimulai pada pukul 11.45 WIB Kamis (15/5/25) Tim JPU Kejari Pringsewu menghadirkan dua terdakwa, yakni Tri Prameswari dan Rustiyan, yang dituntut secara terpisah.
Majelis Hakim yang memimpin sidang terdiri atas Enan Sugiarto, S.H., M.H. sebagai Ketua, dengan dua Hakim Anggota yakni Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., dan Edi Purbanus, S.H. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Raihan Akbar, S.H. dan Wildan, S.H., dari Kejaksaan Negeri Pringsewu
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum, melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH. mengatakan bahwa JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan secara subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.193,-.
"Kedua Terdakwa hadir tanpa penasihat hukum dan menolak didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk oleh pengadilan. Mereka juga tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan, "Ucap Kadek dalam siaran pers, Kamis (15/5/2025).
Selain itu juga persidangan kedua terdakwa ditunda hingga Rabu, 21 Mei 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.(*)
Sumber: