Lapas Kota Agung Tegaskan Komitmen Zero Halinar

Lapas Kota Agung Tegaskan Komitmen Zero Halinar

--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Komitmen agar lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Agung bebas dari peredaran handphone,pungutan liar (Pungli) dan narkoba ditunjukkan jajaran Lapas Kota Agung dengan melakukan Deklarasi Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba).

Deklarasi dalam pelaksanaan Apel yang dipimpin Kepala Lapas Kelas II B Kota Agung Andi Gunawan itu turut disaksikan aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Tanggamus seperti Kapolres Tanggamus AKBP Rahmat Sujatmiko,Kepala BNN Kabupaten Tanggamus Diani Indramaya, Pasi Intel Kodim 0424/Tanggamus Letda. Inf. Yudi Pinalosa, dan Kasubsi Tipidum Kejari Tanggamus Andy Labanta.

Selaku pembina Apel, Kepala Lapas Kotaagung memimpin pembacaan ikrar diikuti oleh seluruh pejabat manajerial, staf, dan pengamanan dan dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama secara simbolis langsung dihadapan Kapolres Tanggamus AKBP Rahmat Sujatmiko, Kepala BNNK Tanggamus, Pasi Intel Kodim 0425 dan Kasubsi Tipidum Kejari Tanggamus.

BACA JUGA:5 Bulan Dibina di Lapas Kota Agung, Napiter Pindahan dari Rutan Brimob Akhirnya Bebas

BACA JUGA:Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke 61, Lapas Kelas IIB Kotaagung Gelar Tasyakuran

Deklarasi ini menjadi komitmen jajaran Lapas Kotaagung dalam mengimplementasikan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas)

Dalam amanatnya, Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan menegaskan bahwa deklarasi ini menjadi komitmen nyata seluruh petugas Lapas Kotaagung memberantas segala bentuk peredaran handphone, pungli, dan narkoba yang menjadi penyebab utama terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

Andi Gunawan juga meminta APH untuk menindak tegas secara hukum terhadap oknum petugas yang terlibat dengan narkoba.

"Jangan ada lagi petugas yang masih melakukan pembiaran terhadap adanya handphone, pungutan liar, apalagi narkoba di dalam Lapas. Sudah banyak contoh di luar sana oknum petugas yang sudah dijatuhi hukuman disiplin hingga dipecat dan terancam hukuman pidana akibat perbuatan cela tersebut,"tandas Andi Gunawan.

Sumber: