Sempat Tertunda, Akhirnya 6 Ranperda Disetujui DPRD
KOTAAGUNG--DPRD Tanggamus menyetujui enam rancangan perda dalam rapat paripurna yang digelar Senin (14/1). Sebelumnya rapat paripurna sempat gagal digelar pada 26 Desember lalu lantaran tidak kuorumnya kehadiran anggota dewan. Namun kali ini sebagian besar anggota dewan hadir, dari total 45, rapat paripurna dihadiri 38 anggota dewan. Rapat yang dimulai pukul 11.19 WIB tersebut, dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan. Turut hadir Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, Wabup Hi. A. M. Syafii, Forkopimda, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Apdesi. Juru Bicara, badan pembentukan peraturan daerah (Banperda) DPRD Tanggamus, Sri Wulandari dalam laporannya mengatakan, keenam Ranperda tersebut yakni, Ranperda tentang penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ranperda Tentang Penataan Toko Swalayan dan Mini Market, Ranperda tentang perubahan atas perda no 5 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan atau pelantikan dan pemberhentian Kepala pekon. Ranperda tentang perubahan atas perda no 10 tahun 2012 tentang retribusi izin usaha perikanan. Ranperda tentang perubahan atas perda no 5 tahun 2016 tentang retribusi parkir ditepi jalan umum dan Ranperda tentang pajak parkir. \"Kiranya setelah rancangan perda ini disetujui bupati segera menyerahkannya ke Gubernur Lampung, terhitung tiga hari sejak ranperda ini disetujui,\" ujar Sri Wulandari. Sementara, Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam pendapat akhirnya yang disampaikan,Wabup Hi. A. M. Syafii mengapresiasi atas telah disetujuinya enam rancangan perda tersebut. \"Kami berikan apresiasi kinerja dari Banperda yang telah membahas enam rancangan perda tersebut, mudah-mudahan dengan telah disetujuinya rancangan perda ini, dapat mempercepat Tanggamus yang tangguh ,agamis, mandiri, unggul dan sejahtera , \"kata Syafii. (ral)
Sumber: