Kejari Pringsewu Kembali Geledah Satu Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Pekon

Tim Penyidik Kejari Pringsewu kembali melaksanakan penggeledahan sebuah rumah yang sekaligus digunakan sebagai kantor Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara--
PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu kembali melakukan tindakan penggeledahan di sebuah rumah yang sekaligus digunakan sebagai kantor Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Perwakilan Provinsi Lampung yang beralamat di Jl. Panglima Polem Gg. Sawo No. 37 Kota Bandar Lampung sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (3/6/2025).
Penggeledahan yang dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa se-Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum, melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH. mengatakan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 209/L.8.10/Fd.2/06/2025 tanggal 3 Juni 2025.
"Dalam pelaksanaan penggeledahan, Tim Penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kegiatan Bimtek dimaksud. Kami berkomitmen memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan Bimtek ini, " Ungkap Kadek dalam Pres Realesnya, Rabu (4/6/2025)
Untuk diketahui seperti diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Pringsewu melaksanakan penggeledahan tiga lokasi berbeda dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa se-Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (27/5/2025).
Ketiga lokasi yang digeledah Tim Penyidik Kejari Pringsewu yakni Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, Kantor Kepala Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu serta kediaman pribadi Khotmanudin selaku Kepala Pekon Rejosari.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum, melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH. mengatakan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 184/L.8.20/Fd.2/05/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu.
"Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek dimaksud," Ungkap Kadek dalam Pres Realesnya, Selasa (27/2025).
Sumber: