Ada 20 Adegan Saat Rekonstruksi Pembunuhan Susanti

Ada 20 Adegan Saat Rekonstruksi Pembunuhan Susanti

KOTAAGUNG--Afrizal (26) tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya Pungut Susanti (38) warga Pekon Tulung Sari Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) Kabupaten Tanggamus, menjalani reka ulang, kemarin Kamis (17/2) sore. Reka ulang oleh penyidik Polsek Kota Agung dan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanggamus dilaksanakan bersama Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanggamus di halaman Polsek Kota Agung, saksi-saki dan korban diperankan karena reka ulang menggambarkan kejadian sebenarnya yang di tempat kejadian perkara (TKP). Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, mengungkapkan pihaknya bersama Kasi Pidum M. Fahrudin dan Jaksa Kejaksaan Negeri Tanggamus melaksanakan rekonstruksi sejak kejadian awal hingga akhir. \"Rekonstruksi dilakukan sejak tersangka menjemput korban di pasar Pangkul hingga pembunuhan. Ada sekitar 20 adegan,\" kata Syafri Lubis didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanggamus M. Fahrudin. Kapolsek menjelaskan, bahwa tersangka dijerat dua pasal sekaligus sebab setelah pembunuhan itu, tersangka juga mengambil barang-barang korban. \"Tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana dan 365 KUHPidana ancaman 20 tahun penjara,\" tegasnya. Sementara itu Kasipidum Kejaksaan Negeri Tanggamus menjelaskan bahwa dari hasil rekontruksi tergambar bagaimana awal perbuatan dan terlihat juga niat tersangka dengan dua tempat kejadian yang berpindah dari tempat satu ke tempat ke dua. \"Dari kedua tempat tersebut tergambar jelas niat dari tersangka,\" tegasnya. Dalam kesempatan itu tersangka Afrizal mengakui perkenalannya dengan korban melalui temannya. Dimana temannya memberikan nomor handphone korban dengan menyebutkan bahwa korban berstatus janda. Setelah menyimpan nomor tersebut, langsung menghubungi korban, namun tidak aktif sehingga ia menaruh handphone diatas tv. Pada malam harinya tidak diduga ternyata korban mengubunginya dan terjadilah perkenalan hingga bertemu pertama kali di jembatan negeri ratu Kecamatan Kota Agung. Ia tidak menampik dipertemuannya yang kedua, mereka telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri di pantai Saumil Kecamatan Wonosobo, kemudian pertemuan ketiga juga melakukannya di pantai yang sama. Dipertemuan terakhir tepatnya pada Sabtu (8/9/18) dimana merupakan pertemuan terakhir dan kejadian pembunuhan. Sebelumnya tersangka menjemput korban dari pasar pangkul dan membawanya ke pantai saumil. Sesampainya di Pantai Saumil, banyak nelayan sedang melaut sehingga mereka berpindah tempat di ke Pantai Tulung Beliung Pekon Teba Bunuk Kecamatan Kota Agung Barat kemudian melakukan juga melakukan itu. Usai melakukan, keduanya berbincang namun tanpa diduga korban mengatakan kepada tersangka bahwa ia telah hamil 2 bulan. Mendengar itu, tersangka merasa bingung dan kalap karena baru sekitar seminggu pertemuan namun korban mengaku hamil. Akibatnya terjadi perselisihan ditempat tersebut, kemudian tersangka membekap mulut korban sambil merobohkannya ke tanah dilanjutkan menindih perut korban. Selang waktu 5 menit tidak melakukan perlawanan, tersangka memastikan korban tidak bernafas, kemudian mengambil handphone dan gelang emas korban selanjutnya mendorong tubuh korban ke muara pantai tersebut. Usai menjalani rekonstruksi, tersangka juga meminta maaf kepada korban dan keluarga korban secara langsung dihadapan awak media. Dengan suara lirih mengaku sangat menyesali perbuatannya. \"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban, ayah dan ibu, saya mengaku bersalah mengakibatkan korban meninggal dunia, saya menyesali perbuatan saya,\" ungkap Afrizal sambil menangis. (ral)

Sumber: