Gasak Motor Honda Beat, Residivis Jambret Ditangkap Polsek Talangpadang

--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Seorang pria warga Kecamatan Gunung Alip yang juga residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditangkap lantaran melakukan pencurian sepeda motor.
Peristiwa pencurian sepeda motor ini terjadi di wilayah Dusun Lewi Banteng, Pekon Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Agus Heriyanto, mengatakan, pelaku yang ditangkap bernama Riski Pratama (27) warga Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus.
"Pelaku berhasil ditangkap atas bantuan warga hanya dalam waktu satu jam setelah laporan korban masuk,"ujar Agus Heriyanto, Jumat 27 Juni 2025.
BACA JUGA:Terjatuh Saat Dikejar Korban, Dua Jambret di Gisting Berhasil Dibekuk
BACA JUGA:Tiga Pelaku Spesialis Curanmor di Pringsewu Diringkus Polisi, Satu Pelaku Simpan Senpi Ilegal
Kapolsek menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi Rabu 25 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, bermula korban bernama Mad Ropik (50), seorang petani warga Dusun Lewi Banteng, memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah.
Namun selang setengah jam kemudian, saat korban keluar rumah, kendaraan jenis Honda Beat warna merah dengan nomor polisi B 3025 NZU tersebut telah raib.
Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Talang Padang dan tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
"Tak lama kemudian, kami mendapatkan informasi bahwa motor milik korban terlihat melintas di Jalan Raya Pekon Way Halom,"terang Kapolsek.
Kapolsek menyebut, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor curian sekitar pukul 08.00 WIB.
"Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan satu buah BPKB dan kunci kontak asli kendaraan tersebut,"kata Agus Heriyanto.
Kapolsek mengungkap, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2018.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Agus.
Sumber: