Jaringan Penadah Truk Curian Asal Pringsewu, Dua Warga Lampung Diamankan Polisi

Jaringan Penadah Truk Curian Asal Pringsewu, Dua Warga Lampung Diamankan Polisi

Polsek Sukoharjo berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan kendaraan hasil tindak pidana pencurian.--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan kendaraan hasil tindak pidana pencurian.

 

Kedua terduga pelaku, berinisial AG (50), warga Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, dan MS (33), warga Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, diduga berperan sebagai penadah kendaraan curian.

 

Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, menjelaskan bahwa keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada bulan Juni 2025. AG diamankan di kediamannya pada Kamis (19/6) sekitar pukul 02.00 WIB. Sementara itu, MS ditangkap sepekan kemudian, tepatnya pada Jumat (27/6) sekitar pukul 03.00 WIB.

 

"Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga atas nama Agus Triyantoro, warga Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

Ia melaporkan kehilangan satu unit truk Mitsubishi engkel warna kuning dengan nomor polisi T 8649 TA yang hilang saat diparkir di garasi samping rumahnya pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 03.30 WIB," ujar AKP Juniko dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Minggu (29/6/2025).

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Lanjut Kapolsek, polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan truk yang diduga milik korban di sebuah bengkel di wilayah Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan kendaraan tersebut, meski pemilik bengkel berhasil melarikan diri.

 

Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi mengidentifikasi seseorang berinisial AR yang diduga menjual truk kepada pemilik bengkel. AR kemudian diamankan di kediamannya. Dalam pemeriksaan, AR mengaku memperoleh kendaraan tersebut dari MS.

 

"Selanjutnya, polisi memburu MS dan berhasil mengamankannya setelah beberapa kali upaya penangkapan. Dari keterangan MS, ia mengaku mendapatkan kendaraan itu dari rekannya yang diduga sebagai pelaku utama pencurian. MS mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 juta dari penjualan kendaraan tersebut, sementara AG disebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,2 juta," beber Juniko.

Sumber: