Dua Ekor Pelanduk Napu Ditemukan Mati Dalam Polyfoam

Dua Ekor Pelanduk Napu Ditemukan Mati Dalam Polyfoam

KOTAAGUNG—Polres Tanggamus bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) berhasil mengamankan seorang tersangka pemilik atau pengangkut hewan dilindungi berupa dua ekor Pelanduk Napu. Hewan yang juga disebut tragulus napu atau kancil kecil diamankan dalam keadaan mati yang diletakan didalam box polyfoam/tempat penyimpanan ikan. Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mengungkapkan, tersangka berinisial SM (40) warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus berikut barang bukti diamankan di pantai Kapuran Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus. \"Tersangka berikut barang bukti diamankan oleh Polhut TNBBS pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 sekira jam 09.30 Wib,\" kata Edi Qorinas didampingi Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto Kamis (24/1) siang. Edi menjelaskan, SM diamankan bersama barang bukti ketika tersangka menaikan box polyfoam berisi 2 ekor napu yang telah mati.\"Awalnya, petugas mengamankan dua terduga pelaku, yang pertama pemilik perahu berinisial MU (73) dan kedua SM. Namun dari hasil gelar perkara MU tidak mengetahui barang tersebut adalah napu dan MU telah dikembalikan kepada keluarganya ditetapkan sebagai saksi,\" terang kasatreskrim. Lebih lanjut, Edi Qorinas menerangkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka SM, dua ekor Napu dalam keadaan mati tersebut merupakan barang milik adiknya berinsial TO warga Pekon Telukbrak Kecamatan Pematangsawa, Tanggamus untuk dibawa ke Waynipah yang nantinya dikonsumsi seperti layaknya daging kambing.\"Terhadap adiknya yang berinisial TO telah ditetapkan sebagai DPO Polres Tanggamus,\" terang Edi Qorinas. Saat ini tersangka berikut barang bukti sepeda motor Honda Revo tanpa plat diamankan di Polres Tanggamus guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara 2 ekor Pelanduk Napu dititipkan di freezer TNBBS agar tidak rusak. \"Atas perbuatannya membawa hewan yang dilindungi tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf b Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem ancaman 5 tahun penjara,\" pungkas Edi. Sementara, tersangka SM dalam keterangannya mengaku bahwa pelanduk napu dalam keadaan mati tersebut merupakan titipan adiknya. Dimana ia berkomunikasi melalui telepon dengan adiknya yang berada di Pekon Teluk Brak kemudian adiknya menyuruhnya mengambil di pantai Kapuran. Dia menambahkan, ketika dirinya menaikan box polyfoam berisi hewan dilindungi tersebut tiba-tiba datang petugas memeriksa dan mengamankannya.\"Adik saya telfon suruh ambil di pantai Kapuran, kemarin itu sekitar pukul 09.30 Wib. Baru menaikan box polyfoam ke motor lalu diperiksa dan ditangkap,\" terangnya. Tersangka juga menuturkan bahwa baru kali itu mengambil barang tersebut, karena biasanya yang diambil adalah box berisi ikan yang akan dijual.\"Baru kali ini, biasanya ambil ikan dari adik saya itu,\" tutupnya. Sementara itu Samsu Rizal selaku Polhut TNBBS saat penyerahan pelaku dan barang bukti kepada Polres Tanggamus akan terus melanjutkan dan mengawal kasus tersebut. Sebab pembunuhan terhadap hewan dilindungi dapat merugikan ekosistem. \"Kami akan terus mengawal kasus tersebut sebagai efek jera masyarakat dan tidak lagi membunuh maupun mengkonsumsi hewan yang dilindungi negara,\" kata Samsu Rizal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mentataai hukum yang berlaku terkait hewan yang dilindungi negara sehingga tidak terjerat hukum. \"Kami himbau masyarakat untuk menjaga ekosistem dan hewan yang dilindungi,\" tandasnya.(ral)

Sumber: