Mantan Sekda Pringsewu Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ

Mantan Sekda Pringsewu Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ

Sidang perdana terdakwa Heri Iswahyudi Mantan Sekda Pringsewu kasus Korupsi LPTQ berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Tim Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 dengan terdakwa Heri Iswahyudi yang merupakan mantan Ketua LPTQ sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu.

Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan anggota majelis Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H. 

Dalam agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pringsewu.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Bagus Wisnu Wicaksono melalui Kasi Intel Kadek mengatakan dalam surat dakwaan, Terdakwa Heri Iswahyudi didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yang telah lebih dahulu disidangkan, yaitu Tri Prameswari (Bendahara LPTQ) dan Rustiyan (Sekretaris LPTQ). 

"Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163,- sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit, "kata dia

Dalam persidangan, pihak Terdakwa Heri Iswahyudi melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang telah dibacakan. 

Sidang berlangsung lancar dan kondusif, dan ditunda hingga Selasa, 15 Juli 2025 dengan agenda penyampaian eksepsi oleh pihak terdakwa.

Sumber: