Sempat Buron, Pelaku Pencuri Truk di Pringsewu Akhirnya Dibekuk Polisi

seorang pria berinisial U (29), yang diduga sebagai pelaku utama pencurian truk engkel di Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, akhirnya diamankan aparat kepolisian--
menurut Kapolsek, masih ada satu pelaku lain yang sedang di buru. Ia diduga berperan bersama U dalam pelaksanaan pencurian tersebut.
Atas dugaan keterlibatannya, U dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
"Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan penadah atau pelaku lain yang terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan lintas daerah." tandasnya (*)
Sumber: