Dua Oknum Siswi di Tanggamus Terlibat Pencurian Emas Ratusan Juta, Ini Perannya

 Dua Oknum Siswi di Tanggamus Terlibat Pencurian Emas Ratusan Juta, Ini Perannya

Wakapolres Tanggamus Kompol Gigih Andi Putranto serta Kasatreskrim AKP Khairul Yasin Ariga menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus pencurian, Selasa 15 Juli 2025. Foto Humas Polres --

"Tim juga memburu satu orang lagi berinisial IP, hingga saat ini masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), barang bukti diamankan, beberapa perhiasan emas seperti cincin, gelang, kalung dengan total berat belasan gram, nota pembelian emas

uang tunai Rp10,9 juta, handphone berbagai merk, hingga perlengkapan seperti dirigen air emas, tabung skomper bensin, selang, mangkuk emas (koi), blencong, dan celengan tabung,"jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Pelaku utama MR alias Pemas disangkakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara para penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, pihaknya menurut Wakapolres, masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, terutama memburu IP yang hingga kini belum berhasil ditangkap.

“Kami terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DPO tersebut," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, menambahkan, MR alias Pemas diketahui seorang residivis dan pernah dua kali masuk penjara.

Pada tahun 2023, dia terjerat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Beat milik warga Kota Agung, serta pernah terlibat kasus pencurian saat masih di bawah umur tahun 2022 di wilayah yang sama.

“MR alias Pemas ini sudah tiga kali melakukan tindak kejahatan. Modusnya selalu sama, pencurian. Dan selalu di lingkungan Pancawarna, Kota Agung,"ujar Kasat Reskrim.

Terkait keterlibatan dua perempuan muda dalam kasus ini, AKP Khairul menjelaskan, bahwa terhadap DY yang masih di bawah umur, penyidik menerapkan proses hukum sesuai Undang-Undang Peradilan Anak. 

“Pemeriksaannya dilakukan secara khusus, sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi anak,” tandasnya.

Dalam keterangannya, MR alias Pemas mengaku telah tiga kali melakukan aksi kejahatan serupa.

“Tiga kali saya melakukan kejahatan, semuanya di Pancawarna, Kota Agung. Dua kali masuk penjara. Kali ini juga karena emas. Sebelumnya pernah juga tipu motor Honda Beat.” ungkap MR alias Pemas.

Ia juga mengaku, hasil kejahatannya ia gunakan untuk judi slot dan membeli narkoba, bahkan sebelum beraksi melakukan pencurian ia mengkonsumsi narkoba lebih dahulu.

“Saya pakai narkoba dulu baru berani bobol rumah itu. Hasilnya saya pakai judi slot. Sisa buat beli narkoba,"bebernya.

Sumber: