Masyarakat Bisa Ajukan Sanggahan Kepada Paslon
KOTAAGUNG - Masyarakat Tanggamus bisa memberikan masukan dan tanggapan kepada dua pasangan calon (Paslon) Bupati-wakil bupati yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus. Ketua KPU Tanggamus , Otto Yuri Saputra mengatakan, dalam masa tanggapan dan masukan, masyarakat boleh ajukan keberatan, sanggahan, atau informasikan hal-hal yang menyimpang dari para bakal calon dan kesempatan ini dibuka sejak 11-16 Januari 2018. \"Untuk tanggapan dan masukan hanya seputar syarat administrasi saja, misalnya bakal calon melakukan pemalsuan ijazah, atau bakal calon bukan warga negara Indonesia (WNI), lainnya tidak,\" ujar Otto, kemarin. Tanggapan dan masukan itu, lanjut Otto, dikirimkan ke KPU Tanggamus dengan identitas pengirim yang jelas. Hal itu menjadi bukti bahwa tanggapan dan masukan bukan sembarangan atau dari orang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. \"Apabila ada masukan dan tanggapan, nanti kami klasifikasi dengan bakal calon, dan juga melakukan verifikasi kebenaran aduan itu. Apabila ijazah palsu misalnya maka akan datang ke sekolah bakal calon untuk cek apakah yang bersangkutan dulunya sekolah di sana dan kami jamin kerahasiaan pengiriman tetap akan dirahasiakan KPU Tanggamus,\"jelas Otto. Masih kata Otto, bahwa pengecekan kebenaran syarat administrasi penting sebelum bakal calon ditetapkannya sebagai calon pada 12 Februari mendatang. Kemudian bagi bakal calon Wakil Bupati kedua pasangan yakni Nuzul Irsan dan AM Syafii selambat-lambatnya pada 18 Januari harus menunjukan surat mundur sebagai anggota DPRD Tanggamus. Otto menjelaskan, saat ini para bakal calon sudah menjalani tes kesehatan, kejiwaan dan narkoba. Tes tersebut dipusatkan di RSUD Abdoel Moeloek, Bandar Lampung. Dan nanti hasil keputusan tim dokter akan jadi bahan putusan apakah bakal calon layak atau tidak untuk menjadi calon. \"Semua hal-hal itu mempengaruhi bakal calon, bisa saja saat tes kesehatan tidak lolos atau benar ada pemalsuan ijazah maka partai pengusung apakah itu tunggal atau gabungan bisa mengganti bakal calon dengan orang lain,\" terang Otto. Ia menambahkan, bisa saja bakal calon digantikan apabila ada hal-hal yang menghambat atau membuat pasangan batal maju, seperti gangguan kesehatan, meninggal, dan terjerat persoalan hukum hingga harus ditahan. Semua itu masuk dalam calon berhalangan tetap. Penggantian bakal calon batas maksimalnga 30 hari sebelum pemilihan. Dan untuk keputusan hasil kesehatan, Otto mengaku itu keputusan mutlak tim dokter yang sudah ditunjuk. KPU hanya menggunakan keputusan dokter sebagai salah satu dasar penetapan calon.(ral)
Sumber: