Kalapas Beri Ultimatum Napi Agar Serahkan HP

Kalapas Beri Ultimatum  Napi Agar Serahkan HP

KOTAAGUNG--Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kotaagung, Kabupaten Tanggamus terus berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan lapas yang steril dari peredaran narkoba dan penggunaan telepon gengam (Hp). Untuk mewujudkan itu, Lapas Kotaagung melakukan sosialisasi Permenkumham No.29 Tahun 2017 atas perubahan PermenKumham No.6 Tahun 2013 serta Surat Edaran Direktur Jendral Pemasyarakatan No.PAS-126.PK.02.10.01 tentang Tata Tertib pada Lapas dan Rutan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP),Jumat (22/2) di Aula Lapas setempat. Sosialisasi dipimpin Kalapas Sohibur Rachman itu diikuti oleh 380 WBP. Sohibur menyampaikan program-program pembinaan dan pembangunan yang telah dilaksanakan sejak September 2018 hingga sekarang. \"Mulai dari perbaikan kualitas makanan, peningkatan layanan kesehatan, dan percepatan pengusulan integrasi dan remisi telah dilakukan secara masif demi kenyamanan seluruh warga binaan. Dalam waktu dekat lapas juga akan menambah unit self service di blok bagi WBP, \"ujar Sohibur. Dilanjutkan kalapas, karena hak-hak warga binaan telah dipenuhi satu persatu maka pihaknya juga mengharapkan pemenuhan kewajiban dari wargabinaan sebagai timbal balik.\" Yaitu tidak ada lagi peredaran Hp dalam lapas sesuai dengan Permenkumam No.6 Tahun 2013,\"kata Sohibur. Sohibur mengajak warga binaan untuk secara sukarela menyerahkan HP yang masih ada didalam lapas untuk diserahkan ke bagian KPLP guna dikembalikan kepada keluarga masing-masing. \"Kami beri waktu sampai hari Minggu (24/2), setelah itu kita sepakat, bagi siapapun WBP yang tertangkap tangan memiliki atau menggunakan HP dalam lapas akan kami proses sesuai tata tertib yang berlaku. Hal ini juga berlaku bagi petugas, mulai Senin seluruh petugas yang memasuki blok dilarang membawa HP, \"tegas Sohibur yang diaminil seluruh jajaran kepala seksi lapas. Kalapas berharap, dengan adanya Sosialisasi Permenkumham No.29 Tahun 2017 dan Surat Edaran Dirjend PAS ini dapat memberantas aksi penipuan dan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas. (ral)

Sumber: