Lewati P2U, Sipir Lapas Kotaagung Dilarang Bawa Hp
KOTAAGUNG--Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kotaagung semakin diperketat,kini tidak hanya warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dilarang memasukan handphone tapi sipir juga apabila hendak masuk ke blok tahanan maka tidak diperkenankan membawa HP. Menurut Kepala Lapas Kelas II B Kotaagung, Sohibur Rachman, Hp petugas nantinya dititipkan kedalam loker yang telah disiapkan,masing-masing loker disesuaikan dengan nomor DUK petugas. \"Pemasangan loker penitipan Hp bagi petugas sudah selesai pada Minggu (24/2).Berlaku mulai Senin (25/2) , bagi petugas apabila melewati area pintu pengamanan utama (P2U) bagian dalam tidak boleh membawa Hp, Hp dititipkan didalam loker,\" ujarnya. Masih kata kalapas, seusai Sosialisasi Surat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 tahun 2017 tentang Tata Tertib di Lapas dan Rutan yang terkait pemindahan dan sanksi kepada narapidana / tahanan yang melakukan pelanggaran serta pembatasan barang - barang kepemilikannya. \"Maka tidak hanya narapidana, pegawai pun harus juga melaksanakan tata tertib tersebut hal ini untuk mengurangi terjadinya pelanggaran penyelundupan Ho ke dalam lapas Kotaagung,\"tegas Sohibur. Dihari yang sama Lapas Kotaagung kembali kedatangan tim dari Polres Tanggamus untuk kontrol ke Lapas. Kalapas sangat menyambut baik hal ini dan mengucapkan terima kasih kepada pihak polres yang sudah banyak membantu pengamanan tambahan berupa kontrol. \"Sudah sering kita kedatangan tim dari Polres untuk meninjau dan membantu pengamanan di lapas Kotaagung sehingga meminimalisir juga terhadap gangguan keamanaan dan ketertiban, hal ini juga sebagai langkah progresif Lapas Kotaagung untuk bebas HALINAR (Handphone Pungli Narkoba),\"pungkas Sohibur. (ral)
Sumber: