Kak Seto Temui Pelaku Inses

Kak Seto Temui Pelaku Inses

KOTAAGUNG—Kasus inses di Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu menjadi perhatian Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi. Psikolog anak yang akrab disapa Kak Seto ini, Kamis (28/2) mengunjungi Mapolres Tanggamus. Kunjungan tersebut lantaran salah satu pelaku dari tiga pelaku yakni YF masuk dalam kategori anak-anak karena masih berusia 15 tahun. Dirinya juga turut mencabuli AG yang merupakan kakak kandungnya. Komunikasi dilakukan secara tertutup oleh Kak Seto bersama YF yang didampingi Kanit PPA Reskrim Polres Tanggamus Ipda Primadona Laila. Menurut Kak Seto, kasus inses yang dilakukan anak-anak harus jadi perhatian serius semua pihak dari mulai pemerintahan, dinas sosial, P2TP2A agar dapat perhatian khusus. \"Pelaku memang bisa dikenakan sanksi tapi juga harus direhabilitasi sehingga tidak akan mengulang lagi perbuatan serupa ke depannya,\" ujar Seto. Ia mengaku, pelaku inses biasanya memang miliki latarbelakang perilaku seksual menyimpang yang dilakukan sebelumnya. Itu bisa dikembangkan mungkin ada kasus lainnya. Kak Seto menambahkan, sanksi abstrak juga bisa dikenakan, seperti di luar negeri, hal itu tujuannya untuk pencegahan kepada para pelaku agar ke depan tidak melakukan perbuatan tersebut. \"Itu sebagai preventif, warga harus waspada, jika ada anak dikurung terus maka warga sekitar harus laporkan ke kepolisian,\" katanya. Ia mengaku, hasil komunikasi dengan pelaku YF, bahwa memang latar belakang pelaku dalam keadaan kurang pendidikan, sebab hanya sekolah kelas 1 SD, dan sampai saat ini belum bisa membaca. \"Dari segi pendidikan sangat kurang, adanya pengaruh media sosial, dari hp, semua itu mendorong seksual pengaruh lingkungan akhirnya kakaknya jadi korban,\" ujar Seto. Ia menilai kasus inses di Pekon Panggung Rejo, Sukoharjo, Pringsewu mungkin seperti gunung es, mungkin yang viral dari Pringsewu tapi ada di daerah lain. \"Intinya ada perhatian masyarakat, dan siapapun yang tahu ada perilaku kekerasan pada anak tidak melapor maka yang membiarkan bisa terkena sanksi,\" pungkas Seto.(ral)

Sumber: