Remaja Curi Motor Dari Dalam Ruko
PRINGSEWU - YS (18) alias Apoy, Seorang tersangka pencurian sepeda motor di dalam Ruko Bakso Solo Berseri di Jl. Ahmad Yani Pekon Sidoarjo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu berhasil dibekuk Polsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus. Dari penangkapan itu, turut diamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario BE 4256 UP milik korbannya Sri Lestari (36) beralamat Alamat Pekon Sidoharjo RT 008 RW 003 Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu. Bukan hanya itu, dari tangan tersangka yang merupakan warga Pekon Sinar Banten Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus itu juga diamankan 1 jaket levis lengan panjang warna biru muda, 1 kemeja lengan panjang warna hitam kombinasi merah motif kotak kotak milik saksi. Kapolsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus, Kompol Eko Nugroho, SIK. mengatakan, tersangka berhasil ditangkap kemarin Senin, 11 Maret 2019 sekitar pukul 15.30 Wib saat berada di Pekon Sumanda Kecamatan Pugung Tanggamus. Menurut Kompol Eko Nugroho, penangkapan tersebut berdasarkan penyelidikan laporan korban pada Jumat (1/3/19). Setelah korban kehilangan sepeda motor, handphone, uang dan pakaian. \"Sebelumnya tersangka akan menggadaikan sepeda motor di Pekon Sumanda Pugung. Sehingga petugas melakukan pengejaran dan penangkapan tersangka,\" kata Kompol Eko Nugroho mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Selasa (12/3/19) siang. Kompol Eko Nugroho menjelaskan, dalam melancarkan aksi kejahatannya, tersangka yang baru 5 hari kerja di warung Bakso tersebut memanfaatkan kelengahan saksi yang juga merupakan rekan korban korban. Dimana ketika pukul 05.00 Wib, tersangka bersama saksi Widi Mustofa (32) datang ke warung bakso untuk membuka warung dengan mengendarai sepeda motor milik korban. Lalu saksi Widi membuka rolling door dan sepeda motor dimasukkan kedalam warung karena posisi masih gelap. Namun setelah masuk rolling door warung kembali ditutup namun agak terbuka sedikit kurang lebih 10 cm, dan kunci kontak motor diletakkan oleh saksi Widi di meja kasir, setelah itu saksi Widi pergi ke kamar mandi sedangkan tersangka menunggu didalam warung sambil beres-beres warung. Ketika saksi berada dikamar mandi, tersangka meminjam satu unit HP merk Xiomi warna silver miliknya dengan alasan mau mendengarkan musik. \"Selang beberapa menit saksi keluar kamar mandi, ia kaget motor, uang Rp. 327 ribu milik bosnya sudah hilang. Selain itu hanphone, jaket dan kemeja saksi juga turut raib dibawa tersangka. Akibatnya korban dan saksi mengalami kerugian Rp. 19 juta rupiah,\" jelasnya. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pringsewu Kota guna penyidikan lebih lanjut. Dan terhadap handphone yang belum ditemukan masih dalam penyelidikan. \"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,\" pungkasnya. Sementara berdasarkan keterangan tersangka, uang yang dicuri telah habis dipakainya sehari-hari. Kemudian handphone dijualnya secara online. \"Uangnya habis, hanphone saya jual online,\" ucapnya. (Mul)
Sumber: