Duh, Sudah Over Kapasitas, Lapas Kotaagung Malah Dapat Tambahan Napi

Duh, Sudah Over Kapasitas, Lapas Kotaagung Malah Dapat Tambahan Napi

KOTAAGUNG--Sebanyak 30 narapidana asal Rutan Way Huwi Bandar Lampung dipindahkan ke Lapas Kelas II B Kotaagung. Puluhan napi tersebut tiba dilapas Selasa pagi (19/3) dengan dikawal enam orang sipir rutan. Dari 30 orang napi pindahan tersebut, hukuman bervariasi mulai dari terendah kasus 363 KUHP dengan hukuman 1 tahun Penjara dan yang paling tinggi kasus narkotika dengan hukuman 9 tahun penjara. Menurut Kalapas Kelas II B Kotaagung, Sohibur Rachman, pemindahan napi bertujuan untuk mengurangi over kapasitas yang ada di Rutan Way Huwi walaupun sebenarnya Lapas Kotaagung juga saat ini mengalami over kapasitas. \"Kapasitas Lapas Kotaagung ini sebenernya 250 orang, jadi termasuk over kapasitas juga. Dengan adanya tambahan 30 napi ini, total napi di Lapas Kotaagung menjadi 440 orang. Tapi kendati over kapasitas, kami masih mampu untuk melaksanakan pembinaan seperti pembinaan metal kepribadian dan kemandirian napi, \"kata Sohibur Rachman, Selasa (19/3). Dijelaskan Sohibur, sebelum napi pindahan masuk ke Lapas, untuk tahap awal kelengkapan berkas akan diperiksa oleh tim Registerasi dan pemeriksaan akan dilakukan penggeledahan barang bawaan oleh tim pengamanan Lapas Kotaagung. Kemudian mengenai peraturan dilapas napi pindahan tersebut wajib mematuhinya. Adapun larangan dalam Lapas yakni penggunaan handphone serta penyalahgunaan obat terlarang. \"Kami sudah menyediakan sarana komunikasi antara lain Wartelsuspas, apabila hal tersebut dilanggar maka kami tidak akan segan-segan untuk memberikan hukuman. Jika napi mampu diajak kerjasama maka kemudahan kemudahan lainnya insya Allah akan kami berikan untuk kalian, \" pesan Sohibur bagi napi pindahan. (ral)

Sumber: