Bangkrut Bisnis Duku, Beralih Jual Sabu
KOTAAGUNG--Zulqornain (42) harus merasakan dinginnya jeruji besi Polres Tanggamus.Warga Pekon Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak itu ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus saat hendak mengedarkan narkotika jenis Sabu, pada Kamis lalu (14/3). Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto melalui Kasatnarkoba Iptu Anton Saputra menerangkan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah karena di wilayah tersebut kerap terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Tanggamus lalu bergerak kelokasi dan menangkap tersangka yang saat itu hendak mengedarkan barang haram tersebut. \"Dari tangan tersangka Zulqornain, kami mengamankan puluhan paket Sabu seberat 21,57 gram siap edar yang dikemas dalam puluhan bungkus plastik klip bening, serta timbangan digital, masing masing dengan berat 10, gram, 4,90 gram, 1,27 gram, 5 gram, 2,4 gram dan 0.75 gram,\"kata Anton saat ekspose, Selasa (19/3). Selain barang bukti berupa sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain dari tangan Zulqornain berupa lima plastik klip kosong berukuran sedang, satu kotak cotton bud, satu kotak bekas minyak rambut, dua handphone dan uang sebesar Rp 1 juta. Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan minimal seumur hidup. \"Tersangka ini sudah pernah terjerat kasus yang sama dan merupakan residivis dan keluar pada tahun 2015, dengan vonis 11 bulan. Tapi bedanya dulu hanya pemakai sekarang jadi pengedar. Harga untuk tiap paket sabu bervariasi mulai dari harga Rp150 ribu hingga Rp 500 ribu, \" beber Anton. Sementara itu, tersangka Zulkornain mengaku terpaksa menjual barang haram tersebut lantaran terlilit hutang, dan ia memperoleh barang tersebut dari tersangka Y yang kini masih dalam pengembangan oleh pihak kepolisian. \"Saya baru kali ini, itupun terpaksa karena terlilit hutang, saya dahulu borong duku tetapi rugi hingga Rp30 juta, saya kenal dengan Y itu sudah lama,\" ujar Zulkornain seraya menyesal, \"ujar dia. (iqb)
Sumber: