Remaja Pelaku Inses Dijatuhkan Hukuman 9 Tahun
PRINGSEWU – Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung akhirnya membacakan putusan terhadap YG (15) anak berhadapan dengan hukum (ABH) terkait kasus inses beberapa waktu lalu. Kasi Intel Kejari Pringsewu Bayu Wibianto mewakili Kepala Kejari Pringsewu, Asep Sontani Sunarya mengatakan putusan dibacakan oleh Hakim PN Kotaagung Farid yang berlangsung secara tertutup, Kamis (28/3). \"Putusan Hakim menyatakan perbuatan YG terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perliindungan anak menjadi UU Jo. Psl 64 (1) KUHP Jo. UU RI No. 11 tahun2012 tentang sistem peradilan anak, dan menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama anak berada dalam tahanan, dan pelatihan kerja selama 6 bulan,” kata Bayu dalam Press Release melalui Whatsapp kepada Radar Tangganus, Kamis (28/3) malam. Menurut Bayu, terhadap putusan tersebut, baik YG maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Pringsewu menyatakan menerima. “Berhubung peradilan masuk dalam sistem peradilan anak, maka sidang dilakukan secara tertutup. Namun saat pembacaan putusan terbuka, \" ujar Bayu. Untuk diketahui diberitakan sebelumnya, pelaku persetubuhan sedarah terhadap perempuan bernisial AG, seorang berkebutuhan khusus/disabilitas/keterbelakangan mental berusia 18 tahun yang terdiri dari ayah kandung bernisial JM (44), kakak kandung berinsial SA (23) dan adik kandung berinsial Y (15) di Kecamatan Sukoharjo kabupaten Pringsewubdi tahan di Polres Tanggamus. (Mul)
Sumber: