DPRD Setujui Ranperda RPJMD 2018-2023
KOTAAGUNG—DPRD Tanggamus melaksanakan rapat paripurna dengan beberapa agenda. Pertama persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanggamus tahun 2018-2023. Agenda kedua penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus DPRD rencana persetujuan DPRD dan pendapat akhir bupati terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2018. Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Tanggamus, Selasa sore (2/4) itu, dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, S. Sos bersama para wakil seperti Wakil Ketua I Drs. Rusli Shoheh, M. M, Wakil Ketua II Aris Budianto, S. Pd dan Wakil Ketua III Sunu Jatmiko, S. Sos. Lalu dari unsur eksekutif hadir Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, S. E,. M. M, Wabup Hi. A. M. Syafii, Forkopimda, para asisten, Kepala OPD dan camat. Rapat Paripurna diawali dengan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) atas hasil pembahasan rancangan perda tentang RPJMD Kabupaten Tanggamus tahun 2018-2023 yang disampaikan Juru Bicara Banperda Sri Wulandari. Sri Wulandari dalam laporannya mengatakan bahwa rancangan Perda tentang RPJMD Kabupaten Tanggamus tahun 2018-2023 merupakan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2019 dan telah disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Tanggamus sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor : 8.22/16/08/2018 dan Nomor : 33/PIMP/I/20l8 tanggal 07 November 2018. Berdasarkan hasil pembahasan, lanjut Sri Wulandari, Banperda DPRD Tanggamus memberikan sejumlah saran kepada pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus, diantaranya pertama Penyesuaian dengan data terbaru termasuk proyeksi targetnya terkait angka indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH) untuk segera dilakukan. Kedua Meninjau kembali terkait program/kegiatan yang mendukung pencapaian indeks kualitas Lingkungan hidup (IKLH) ketiga meningkatkan pendapatan dengan upaya peningkatan PAD. \"Kemudian berdasarkan dokumen kajian rasio bencana Provinisi Lampung tahun 2016-2020, rawan bencana dengan resiko tinggi dikabupaten tanggamus, antara lain, tsunami, longsor, kebakaran, hutan dan banjir bandang. Untuk itu tentunya pemerintah kabupaten juga dapat mengakomodir rawan bencana tersebut secara keseluruhan, \"pungkas Sri Wulandari. Sementara, Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam pendapat akhirnya mengatakan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023 maka dinstruksikan kepada seluruh OPD untuk pertama, melakukan penuntasan rencana strategis perangkat daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023. Kedua, melakukan koordinasi lintas sektor guna sinkronisasi dan penajaman program dan kegiatan. \"Ketiga, kami mengajak yang terhormat pimpinan dan anggota DPRD beserta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Tanggamus untuk bersama- sama mendukung pelaksanaan pembangunan yang kita laksanakan, mari kita kawal dan kita evaluasi bersama, demi memberikan yang terbaik bagi daerah,\"ujar bupati. Pada agenda kedua yakni rapat paripurna laporan hasil pembahasan pansus terhadap LKPj tahun anggaran 2018 sidang dipimpin, Wakil Ketua I Rusli Shoheh. Juru Bicara Pansus LKPj, Herwansyah dalam laporannya mengatakan, berdasar hasil pembahasan diketahui pendapatan daerah Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2018 yang ditargetkan sebesar Rp1. 631.619.474.036 terealisasi sebesar Rp1. 539.170.374.303 atau 94,33 persen. Sementara belanja daerah ditargetkan sebesar Rp1. 647.834.231.117 terealisasi sebesar Rp1. 530.310.184.519 atau 92,8 persen. \"Dan untuk penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp16. 214.757.081 terealisasi sebesar Rp16. 149.803.416,\"ujar Herwansyah. Dalam kesempatan tersebut, Pansus LKPj juga memberikan sejumlah catatan diantaranya kurang maksimalnya pelayanan RATU (Ramah, amanah, Tegas dan Unggul) disetiap OPD khususnya di RSUD Batin Mangunang, kurangnya keamanan serta belum maksimalnya pengelolaan tempat rekreasi dan belum maksimalnya penanganan sampah dipasar dan tempat umum lainnya khususnya di Pasar Kotaagung. \"Dari permasalahan diatas, kiranya Pemkab Tanggamus bersama dinas terkait dapat mengentaskan hal tersebut demi peningkatan dan kemajuan pembangunan baik fisik maupun mental serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Pemkab Tanggamus, \"kata Herwansyah Sementara Bupati Tanggamus dalam pendapat akhirnya mengenai persetujuan DPRD atas LKPj 2018 yang disampaikan Wabup Hi. A. M. Syafii menanggapi sejumlah catatan dan evaluasi dari pansus. \"Kami menyadari bahwa dari apa yang kami lakukan selama ini masih terdapat beberapa kekurangan. Oleh karena itu, jika Dewan yang terhormat telah menyampaikan catatan tersebut, maka hal itu kami anggap sebagai suatu kontribusi yang positif bagi kami, untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan program pembangunan saat ini dan program selanjutnya,\"kata Syafii. (adv)
Sumber: