Polsek Pugung Bekuk Pemuda Spesialis Jambret

Polsek Pugung Bekuk Pemuda Spesialis Jambret

PUGUNG- Seorang pemuda 19 tahun spesialis jambret bernama Arif Budiman dibekuk Polsek Pugung yang dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus, kemarin, Rabu (3/4). Berdasarkan pengakuannya, tersangka ternyata juga pernah melakukan penjambretan di jalan lintas barat (Jalinbar) Pekon Kota Dalom Gisting, Jalinbar Banding Agung, Jalinbar Mincang, Komplek wisata Batu Tegi Tanggamus bahkan 2 kali menjambret di Jalan Raya Komplek Pemkab Pringsewu. Dalam melancarkan aksinya, tersangka yang merupakan warga Pekon Way Panas Kecamatan Wonosobo itu, tidak seorang diri melainkan bersama rekannya berinisial RH (25) juga warga Kecamatan Wonosobo Tanggamus. Kapolsek Pugung Iptu Mirga Nurjuanda, mengatakan, tersangka ditangkap saat bersembunyi di kamar mandi arena playstation di rumah tetangganya. \"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korbannya, Bil Atiah (23) warga Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Tanggamus,\" kata Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Jumat (5/4). Dilanjutkan Kapolsek, korban melaporkan penjambretan tersebut pada Rabu, 27 Februari 2019 setelah ia dijambret di Jalinbar Pekon Tanjung Heran Pugung. \"Korban dijambret saat hendak pulang ke rumahnya, sekitar pukul 20.15 Wib,\" ujarnya. Mirga menjelaskan, kronologis kejadian ketika korban dan temannya berboncengan menggunakan sepeda motor dari arah Talang Padang menuju Pekon Tanjung Heran, tiba-tiba tersangka bersama RH memepet dan merampas handphone Xiomi Redmi 5A yang sedang di pegang korban. Dimana kejahatan tersebut, peran tersangka selaku eksekutor sementara rekannya bertindak sebagai pembawa sepeda motor milik tersangka. \"Akibat kejadian tersebut, selain mengalami kerugian senilai Rp1,2 juta korban dan temannya juga mengalami luka lecet di tangan dan kaki akibat motornya terjatuh usai dijambret para pelaku,\" jelasnya. Atas perbuatannya tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut. \"Terhadap Arif Budiman dipersangkakan pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara rekannya RH masih dalam pengejaran,\" tegasnya. Guna mengantisipasi penjambretan, kesempatan itu juga Mirga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan atau memakai handphone saat berkendara maupun dibonceng sepeda motor. \"Selain membahayakan keselamatan pengendara dan pemakai jalan lain, hal itu juga mengundang tindak kriminal seperti penjambretan. Bukan tidak mungkin akan menyebabkan cedera bila pengendara terkejut lalu jatuh dari sepeda motor,\" pesan kapolsek. Tersangka dalam penuturannya mengakui 7 kali melakukan penjambretan diantaranya 5 kali di Kabupaten Tanggamus dan 2 kali di Kabupaten Pringsewu dengan sasarannya handphone. Namun dia berdalih, hasil pencurian dijualnya secara online dan uangnya hanya dibelikan rokok dan jahan sehari-hari. \"Sudah 7 kali pak, sasarannya handphone terus dijual online. Uangnya saya pakai membeli rokok dan jajan sehari-hari,\" ucapnya. (ral)

Sumber: