Dua Paslon Dinyatakan Lolos Tes Kesehatan dan Adminitrasi

Dua Paslon Dinyatakan Lolos Tes Kesehatan dan Adminitrasi

KOTAAGUNG-Dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Tanggamus, Hi. Samsul Hadi-Hi. Nuzul Irsan SE, dan Hj. Dewi Handajani-Hi. AM Syafi\'i  dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan lolos tea kesehatan. Hal itu diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus dalam rapat pleno terbuka, Rabu (17/1) yang dihadiri Liaison officer (LO) masing-masing pasangan bakal calon. Ketua KPU Tanggamus , Otto Yuri Saputra didampingi oleh seluruh komisioner menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil tim medis pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati dan wakil bupati Tanggamus yang diterima KPU dari tim medis, menerangkan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan kedua pasangan tersebut memenuhi syarat untuk maju sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati. \"Hasil ini merujuk dari test kesehatan/psikiatri yang telah dilakukan oleh paslon pada tanggal 11- 15 Januari di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek, Bandar Lampung, hasilnya berdasarkan pleno dari tim medis, bahwa kedua pasangan calon memenuhi syarat calon,\"kata Otto Yuri Saputra, Rabu (17/1). Lebih lanjut Otto mengatakan, pemeriksaan kesehatan bagi paslon bupati dan wakil bupati Tanggamus meliputi, pemeriksaan jasmani, rohani dan bersih dari penyalahgunaan narkoba, hal ini sesuai dengan keputusan KPU tentang penetapan standar kesehatan jasmani dan rohani pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). \"Lalu masa perbaikan berkas syarat calon dan pencalonan, disampaikan pada tanggal 18- 20 Januari, dan harus disampaikan kepada kita, lalu kita umumkan di laman KPU Tanggamus untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat,\" kata dia. Sementara itu, Angga Lazuardy komisioner KPU Tanggamus menambahkan, setelah semua tahapan pemeriksaan berkas selesai dilakukan, maka tahapan selanjutnya yakni penetapan paslon pada tanggal 12 Februari 2018. Sebelum paslon ditetapkan maka paslon yang berasal dari anggota DPRD harus melampirkan surat pengunduran diri. \"12 Februari itu surat pengunduran diri harus dilampirkan, lima hari setelah surat pengunduran diri dilampirkan, maka kembali harus melampirkan surat yang menyatakan bahwa pengunduran diri sedang diproses, dan satu bulan sebelum pemungutan, surat pemberhentian resmi sudah kita terima,\"tandasnya. Hadir dalam pengumuman hasil test kesehatan tersebut, seluruh pengurus, simpatisan dan partai pengusung ke dua pasangan calon, ketua panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Tanggamus Dedi Fernando, Kasat Intel Polres Tanggamus Iptu Andi Yunara, perwakilan Kodim 0424 Tanggamus, Kepala Kesbangpol Tanggamus, Adjpani Majid.(iqb)

Sumber: