Bawaslu Terima Dua Laporan Money Politic
PRINGSEWU - Pasca pilpres dan pileg 2019, Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Pringsewu sudah menerima dua laporan dugaan politik uang (money politic). Dua laporan tersebut berasal dari Kecamatan Gadingrejo dan Pardasuka. Ketua Bawaslu Aziz Amriawan mengatakan, pelapor tersebut adalah Roby Dwi Putra warga Pekon Tulungagung yang melaporkan oknum caleg PKB berinisial AZ. AZ dalam laporannya diduga membagikan - bagikan uang lima hari menjelang pileg dan pilpres 17 April 2019. Sementara itu, Robi Dwi Putra mengatakan pada tanggal 12 April 2019 lalu ada oknum caleg PKB berinisial AZ yang membagikan - bagikan uang kepada masyarakat Pekon Tulungagung. Pembagian uang dilakukan oleh ketua RT 02 berinisial AS kepada 14 orang warga setempat. Dalam laporan ke Bawaslu, Robi Dwi Putra mengaku telah menyertakan barang bukti diantaranya, rekaman suara pengakuan terlapor, rekaman suara dari pihak yang diberi uang, rekaman video dari bapak Suwito (pemberi uang) dan foto. Sementara itu, oknum caleg PKB yang dilaporkan oleh Robi Dwi Putra belum bisa dihubungi. Nomor handphone yang digunakan tidak dalam kondisi aktif. Dalam keterangan lanjutan, Aziz Amriawan mengaku baru meminta keterangan dari pelapor, berupa formil dan materil. Namun belum lengkap saksi dan barang bukti, bukti materil belum mengarah ke dugaan politik uang. \"Kita siang akan bahas dengan gakumdu, bisa tidak lanjuti atau tidak. Secara hukum belum terpenuhi, namun dari Bawaslu sendiri akan turun ke lapangan untuk kepastian hukum di bawah,\" katanya.(arf)
Sumber: