Lakukan Curas di 5 TKP, Muhtar di Bekuk Tekab 308

Lakukan Curas di 5 TKP, Muhtar di Bekuk Tekab 308

KOTAAGUNG - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap Muhtar alias Tar (31) tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan korban Budiman (42) warga Pekon Sukarame Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, mengatakan, tersangka  Mukhtar ditangkap kemarin Kamis (18/1) sekitar pukul 17.00 WIB. \"Tersangka berhasil ditangkap di Pekon Gunung Doh Bandar Negeri Semuong saat sedang duduk bersama teman-temannya,\" ungkap AKP Devi Sujana, Jumat (19/1) Penangkapan tersangka Mukhtar yang merupakan warga Pekon Gunuh Doh itu lanjut Kasatreskrim,  berdasarkan hasil penyelidikan laporan LP/B-791/X/2017/ Polda Lpg/Res Tgms tanggal 21 Oktober 2017 dengan kerugian korban senilai Rp. 7,5 juta. \"Tersangka melakukan aksi Curasnya bersama PA (35) dan AN (35), saat ini keduanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),\" terang Devi Sujana. Berdasarkan keterangan Budiman yang menjadi salah satu korban, terus Devi Sujana, kejadian pada Sabtu tanggal 21 Oktober 2017 sekira pukul 14.30 WIB awalnya korban mengemudikan mobil bersama temannya Mahadi melintasi Jalan Raya Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus, Tiba-tiba dihadang oleh dua pelaku yang tidak dikenal dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor, kemudian memepet mobil dan meminta pelapor menghentikan mobilnya dengan alasan mobilnya menabrak orang, setelah menghentikan mobil kemudian salah satu pelaku turun menodong teman korban Mahadi menggunakan senjata tajam badik dan satu pelaku lainya mendatangi korban merampas HP Samsung. Saat bersamaan datang lagi satu pelaku mengendarai sepeda motor langsung mendekat kearah korban, kemudian korban dibawa ke kebun tidak jauh dari jalan raya. Sambil menodongkan senjata kearah perutnya, pelaku merampas uang milik korban Rp7 juta yang diletakan di kantong celananya. Berdasarkan keterangan tersangka, selain TKP tersebut, telah melakukan empat kali aksi curas dibeberapa TKP lain, yakni curas di Bandar Sukabumi Kecamatan Wonosobo bersama PA (35), TG (37), SA (35) dan AN (35) pada November 2017 menyetop Truck merampas uang Rp15 juta. Curas di Pekon Simpang Bayur Kecamatan BNS memberhentikan travel bersama SA (35) dan PB (35) pada bulan Oktober 2017 merampas uang Rp50 ribu, HP Oppo dan dua HP Nokia. Laluu Curas di Pekon Gunug Doh, BNS menyetop R4 bersama SA (35) pada September 2017 merampas uang Rp 500 ribu dan terakhir. Curas di Pekon Sanggi Kecamatan BNS, menyetop Pick Up Carry bersama MA (30) dan NV (32) warga pada Januari 2018 merampas uang Rp 3 juta. \"Untuk TKP lain dalam pendataan dan berkoordinasi dengan polsek-polsek sehingga dapat terungkap seluruh laporan tersebut,\" tegas Devi Sujana. Dilanjutkan Kasatreskrim jika saat ini tersangka berikut barang bukti, HP Samsung Keystone 2 warna hitam diamankan di Polres Tanggamus. \"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.\" tandas AKP Devi Sujana.(ral)

Sumber: