Larangan Jual Petasan Sampai Berdagang Larut Malam
PRINGSEWU - Dalam rangka mewujudkan ketentraman, ketertiban dan kenyamanan sekaligus menghormati umat Muslim dalam menjalankan Ibadah Puasa pada siang hari, dilanjutkan Shalat Tarawih dan Tadarus serta Safari Ramadhan pada malam hari. Forkopimda Pringsewu telah menerbitkan himbauan yang tertuang dalam surat bernomor 258/05/2019 tanggal 03 Mei 2019 ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Pringsewu. Hal itu ditegaskan Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM yang turut menandatangani surat himbauan tersebut. Menurutnya, 5 point himbauan tersebut yakni, pertama; Pemilik Tempat Hiburan (Karaoke) yang ada di Kabupaten Pringsewu, selama Ramadhan agar tidak melakukan aktifitas (tutup). Kedua; Pemilik Rumah/Warung Makan agar tidak membuka warungnya secara terbuka. Ketiga; Pedagang di Pendopo dan Rest Area tidak melampaui jam 22.00 Wib Keempat; Dilarang menjual dan bermain petasan mercon dan Kelima; Dilarang berbalapan dengan kendaraan lain di jalan, dikenakan pasal 297 junto 115 huruf b, pembalap liar dikenakan denda maksimal Rp. 3 juta. Dikatakan Kapolres, himbauan ditandatangani juga oleh Wakil Bupati Pringsewu, Hi. Fauzi mewakili Bupati Hi. Sujadi, Dandim 0424/TGM, Letkol Arh. Anang Hasto Utomo dan Kajari Pringsewu Asep Santoni Sunarya. \"Himbauan bersama itu diharapkan dapat diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, penuh rasa tanggung jawab demi terwujudnya Pringsewu yang Bersahaja (Berdaya saing, Harmonis dan Sejahtera),\" pungkasnya. (Mul)
Sumber: