Lengkapi Persyaratan, KPU Beri Tenggat Hingga 26 Januari

Lengkapi Persyaratan, KPU Beri Tenggat Hingga 26 Januari

KOTAAGUNG - Dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Tanggamus Hi.Samsul Hadi, M. Pd.I-Hi.Nuzul Irsan dan Hj. Dewi Handajani-Hi. AM. Syafii sudah melengkapi sejumlah persyaratan calon yang kurang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus. Dua pasangan calon tersebut memang saat mendaftar ada beberapa persyaratan calon yang belum dilengkapi kemudian, KPU memberikan waktu untuk melengkapi berkas perbaikan syarat pasangan calon 20 Januari-26 Januari 2018. Komisioner KPU Tanggamus Hayesta F. Imanda mengatakan bahwa sejumlah persyaratan yang dilengkapi oleh bakal calon diantaranya bukti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan tidak ada tanggungan hutang, tidak sedang menjalani pidana dan tidak dicabut hak politiknya, laporan SPT Pajak lima tahun terakhir dan NPWP. \"Kalau untuk bacalon bupati Samsul Hadi yang sudah dilengkapi bukti LHKPN ke KPK dan surat keterangan dari PN Kotaagung, itu juga sama dengan yang diserahkan bacalon wabup Hi. Nuzul Irsan. Sementara untuk Bacalon Dewi Handajani yang dilengkapi yakni ijazah yang sudah dilegalisir, NPWP dan SPT pajak, kalau bacakon wakilnya AM. Syafii menyerahkan LHKPN saja, jadi dengan demikian semua syarat calon sudah klir semua, \"kata Hayesta yang didampingi Kasubag Hubmas Joni Repi, kemarin (22/1). Kendati sudah lengkap semua, lanjut Hayesta, rapat pleno pengumuman syarat calon dilakukan 27 Januari mendatang.\" Iya itu sudah sesuai tahapan, jadi diumumkan 27 Januari, \" ujar dia. Untuk penetapan calon sendiri, terus Hayesta dilaksanakan 12 Februari sementara untuk pengundian nomor urut dilakukan satu hari setelahnya.\" Untuk pengundian nomor urut, kemungkinan dilakukan diaula, bisa dihotel ataupun di fasilitas milik pemerintahan, nantinya yang diundang adalah jajaran partai pengusung, partai pendukung, tim pemenangan dan forkopimda, \"ujarnya. Kemudian terkait pengunduran diri anggota DPRD yang ikut dalam kontestasi pilkada, Hayesta mengatakan bahwa bacalon wajib menunjukan surat pernyataan bersedia mundur dari jabatan. Untuk diketahui dua bacalon wakil bupati adalah anggota DPRD. \"Surat pernyataan bersedia mundur dari jabatan sebagai ketua DPRD saat penetapan calon, lalu 30 hari sebelum pemilihan, maka SK dari Gubernur mengenai pengunduran diri anggota DPRD Tanggamus wajib dilampirkan, \"pungkasnya.(ral)

Sumber: