Wabup Minta Rumah Makan Tutup Dagangan Pakai Tirai

Wabup Minta Rumah Makan Tutup Dagangan Pakai Tirai

KOTAAGUNG—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman selama bulan Ramadhan. Terlebih tempat usaha rumah makan agar memasang tirai untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. \"Sekarang kita khususnya umat muslim sedang khusuk beribadah, sehingga kepada pengusaha rumah makan bisa memasang tirai,\"kata Wakil Bupati Tanggamus Hi AM Syafii. Imbauan ini lanjutnya, berikan agar umat Islam di Tanggamus dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik dan khusyuk. Begitu juga untuk para pemilik tempat usaha hiburan, pemerimtah meminta pengertiannya, selama bulan Ramadhan agar beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB. \"Begitu juga kepada pemilik usaha hiburan agar bisa mengatur jadwal oprasinya, jangan sampai mengganggu ibadah,\"ujar Syafii. Dikatakannya, meminta kepada para pemilik usaha rumah makan, restoran dan warung kopi untuk memasang tirai di siang hari.\"Bukan menghalangi, silahkan kalau mau buka usaha tapi bisa menghargai yang sedang puasa,\"terang wabup. Di samping itu juga, untuk menjaga kenyamanan berlalu lintas, dan tidak menimbulkan kemacetan juga diminta kepada pedagang dadakan tidak menjajakan dagangannya di trotoar jalan karena akan mengganggu pejalan kaki, serta mengganggu lalu lintas kendaraan.\"Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban,ketentraman di lingkungannya masing-masing,\" pinta wabup. Untuk para pelaku usaha kembang api, diimbau tidak menjual petasan yang berdaya ledak tinggi, sesuai arahan pihak kepolisian.\"Kami harapkan sikap saling menghormati dan menghargai antarumat beragama di Sintang, agar selalu tercipta kerukunan dan keharmonisan hidup bermasyarakat,\" tuturnya. Sebab lanjutnya, permainan mercon yang kerap terdengar setiap ramadhan itu suaranya mengganggu masyarakat, terlebih petasan tersebut di bakar saat sedang Salat Tarawih.\"Jangan melakukan hal yang bisa mengganggu kekhusuan masyarakat sedang beribadah karena hukumnya dosa,\"tutupnya. (Zep)

Sumber: