Pemkab Siapkan Rp28 Miliar Untuk THR ASN dan Pejabat

Pemkab Siapkan Rp28 Miliar Untuk THR ASN dan Pejabat

KOTAAGUNG--Pemkab Tanggamus sudah menyiapkan anggaran untuk gaji ke 14 atau tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat politik di Bumi Begawi Jejama. Menurut Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Tanggamus, Suaidi anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp 28,056 Miliar untuk THR ASN, anggota dewan, bupati, wabup dan CPNS rekrutment tahun 2018 lalu. Dana tersebut, lanjut Suaidi sudah disiapkan tinggal menunggu instruksi dari Kementerian Keuangan untuk pelaksanaan pencairan. \"Sementara ini dasar aturannya PP No 36 tahun 2019 tentang tunjangan hari raya. Kami masih menunggu lagi aturan dari Kementerian Keuangan yang mengatur lebih teknis untuk pemberian THR ini,\" ujar Suaidi. Ia mengaku, jika aturan itu keluar maka akan jadi tambahan aturan yang sudah ada. Tentunya aturan dari Kementerian Keuangan akan lebih detail soal besaran dan waktu gaji ke-14 diberikan. Ditambah perlu tidaknya peraturan daerah sebagai tambahan aturan. Suaidi mengaku, untuk sementara kisaran gaji ke-14 besarnya setara dengan gaji tiap bulan. Di dalamnya terdiri gaji pokok, beberapa tunjangan, kecuali tunjangan beras saja. Untuk itu sementara ini disiapkan kisaran Rp 28,056 miliar. Gaji ke-14 diberikan ke seluruh ASN, para CPNS yang baru, dan pejabat daerah seperti kepala organisasi daerah (OPD), anggota dewan, bupati dan wakil bupati. Sedangkan untuk tenaga kerja sukarela (TKS) dan tenaga honorer belum ada aturannya. \"Kalau dari aturan sementara ini gaji ke-14 diberikan pada 23-24 Mei 2019 tapi untuk kepastiannya nanti tunggu saja aturan dari Kementerian Keuangan,\" kata Suaidi. Suaidi mengaku dalam penyusunan anggaran untuk gaji, pihaknya memang menyusun anggaran gaji dalam setiap tahun sebanyak 14 kali gaji. Gaji ke-14 adalah tunjangan hari raya, gaji ke-13 untuk tambahan biaya pendidikan anak. Lalu ditambah dua persen untuk cadangan anggaran.(ral)

Sumber: