Petani Cabuli Gadis Pencari Rongsokan
PRINGSEWU - Sutrisno alias Peang, pemuda 30 tahun warga Pekon Mataram Kecamatan Gading Rejo Pringsewu hanya bisa tertunduk saat dimintai keterangan atas kejahatan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sebab pria yang perprofesi tani tersebut sadar akan berlebaran di dalam sel tahanan, karna dipersangkaan pasal perkara tindak pidana dengan ancaman 15 tahun penjara, setelah dia dilaporkan korbannya berinisial YS gadis remaja 17 tahun asal Pringsewu. Mirisnya, akibat pencabulan/persetubuhan tersebut, korban YS mengalami sakit alat kemaluannya dan saat ini harus terbaring di salah satu RS Pringsewu untuk menjalani perawatan medis. Atas laporan korban dan penangkapan Sutrisno tersebut, terungkap, ada dugaan pelaku lain yang juga menyetubuhi korban yang sehari-hari berprofesi sebagai pencari rongsok tersebut dan terduga itu masih dalam pengembangan oleh petugas. Kapolsek Gading Rejo AKP Sarwani, SE mengungkapkan tersangka Sutrisno ditangkap tanpa perlawanan saat berada dirumahnya pada Senin (13/5/19) pukul 23.00 Wib. \"Penangkapan berdasarkan laporan korban yang diantar sepupunya pada, Minggu, 12 Mei 2019 pukul 21.30 Wib,\" ungkap AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. AKP Sarwani menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban, pencabulan dilakukan tersangka pada
Sumber: