Pansus LKPj Tekankan Aset Jangan Sampai Hilang

Pansus LKPj Tekankan Aset Jangan Sampai Hilang

KOTAAGUNG - DPRD Tanggamus melalui Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Akhir Masa Jabatan  (AMJ) Bupati Tangamus tahun 2013-2018 sudah merampungkan pembahasan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Tanggamus. Pembahasan sendiri telah dimulai sejak Jumat (19/1) hingga Selasa (23/1). Ketua Pansus LKPj AMJ Bupati Tanggamus Tahun 2013-2018 Yoyok Sulistyo mengatakan, pembahasan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007, Pasal 15-26 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. \"Sesuai dengan regulasi itu, seorang kepala daerah harus melaporkan keterangan pertanggungjawabannya kepada DPRD. Lalu menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat,\" kata Yoyok, Selasa (23/1). Politisi PDI P ini mengakui, bahwa  Pansus LKPj AMJ konsen mendalami perihal aset milik Pemkab Tanggamus. Diketahui, aset pemkab tersebar di seluruh OPD lingkup pemkab setempat atau aset yang dikelola dan menjadi tanggungjawab pemda. Dalam artian, pansus secara khusus menginventarisasi aset-aset tersebut. \"Hasil dari pembahasan perihal aset daerah ini, akan menjadi rekomendasi dan catatatan khusus yang disampaikan pada rapat paripurna mendatang. Itu sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan tolok ukur bagi pemerintahan yang akan datang,\" ujar Yoyok. Sebagai Ketua Pansus LKPj AMJ, dia sangat menekankan, agar tidak ada aset-aset daerah yang tidak tercatat dan/atau hilang. Apalagi sampai dikuasai pribadi atau perseorangan. \"Kami dari tanggal 1-8 Februari akan turun ke lapangan untuk mengecek apakah data-data yang diberikan oleh teman-teman Eksekutif ini benar adanya. Kami akan cek apa saja yang sudah dibangun dan dikerjakan oleh masing-masing OPD,\" tegas Yoyok. Pembahasan LKPj AMJ Bupati Tanggamus Tahun 2013-2018, menurut dia, sebagai bentuk akuntabilitas, review, dan transparansi OPD dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tanggamus. Sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan bersih (good and clear governance). \"Serta sebagai sarana evaluasi penyelengaraan pemerintah daerah dan pelaksanaan pembangunan. Sehingga diketahui potret hasil dan manfaat dalam rangka menjalankan amanat mensejahterakan rakyat,\" terang Yoyok. Selain sarana memelototi aset daerah, pembahasan itu sebagai sarana me-review kegiatan dan kinerja pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD. Kemudian juga me-review penganggaran kegiatan oleh pemerintah daerah dari tahun 2013-2016. Konsentrasi pembahasan LKPj AMJ ini adalah untuk tahun 2017, karena untuk 2017 belum diparipurnakan. Wakil Ketua Pansus LKPj AMJ Kurnain menambahkan, pembahasan kemarin sebagai bentuk evaluasi dan sinkronisasi program lima tahunan dengan program SKPD. Sinkronisasi itu diimplementasikan dalam bentuk kegiatan-kegiatan, sehingga menghindari kegiatan satker yang tidak sesuai dengan program lima tahunan. \"Harapannya bagi pemerintahan mendatang, penyusunan Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dapat selaras dengan hasil evaluasi dari pembahasan ini. Sehingga ada sinkronisasi antara program nasional dengan program daerah,\" tandas Kurnain.(ral)

Sumber: