Ketua DPRD dan Bupati Minta Masyarakat Terima Hasil Pilpres
KOTAAGUNG--Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan meminta masyarakat menerima hasil pleno KPU RI terkait calon presiden yang memperoleh suara terbanyak hasil Pemilu 2019. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan saat acara buka puasa bersama di rumah dinasnya. Ia meminta masyarakat untuk menerima keputusan pleno KPU RI yang berakhir pada Selasa 21 Mei 2016 sekitar pukul 01.45 WIB tersebut. \"KPU RI sudah selesai menggelar pleno perolehan suara untuk calon presiden dan wakil presiden yang mendapat suara terbanyak pada Selasa dini hari. Maka masyarakat harus menerima hasil pleno tersebut,\" kata Heri. Ia menjelaskan, KPU RI adalah lembaga yang berwenang untuk menyelenggarakan pemilu dan yang berhak memutuskan hasil pemilu. Maka sebagai rakyat harus menerima apapun hasil dari keputusan KPU RI. \"Jadi kita sebagai masyarakat sebaiknya menerima keputusan itu, mari sama-sama kita tunjukkan bahwa kita adalah warga negara yang baik, dan bisa menerima hasil dari Pemilu,\" ujar Heri. Senada diungkapkan Bupati Tanggamus Dewi Handajani, sebab kewajiban warga negara adalah mengikuti pemilu dan menerima hasil dari pemilu tersebut. \"Jadi kami minta seluruh masyarakat bisa menerima dan mengakui hasil perhitungan suara pemilu. Kemudian jangan terprovokasi oleh hal-hal sebagai ajakan untuk tidak menerima hasil pemilu,\" ujar bupati. Untuk diketahui berdasarkan pleno rekapitulasi KPU RI jumlah suara sah nasional tercatat 154.257.601. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma\'ruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional. Sementara jumlah suara sah pasangan saingan mereka Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, adalah 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.(ral)
Sumber: