Ingatkan THR, Disnaker Bakal Bersurat Ke Perusahaan

Ingatkan THR, Disnaker Bakal Bersurat Ke Perusahaan

KOTAAGUNG--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tanggamus akan melayangkan surat kepada perusahaan agar memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan jelang hari raya Idul Fitri 1440 Hijriyah. Kepala Disnaker Tanggamus, Mukifli Novem melalui Sekretaris Usman menyampaikan, surat yang saat ini tengah dalam proses di sekretariat daerah tersebut secepatnya akan dilayangkan kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tanggamus. “Surat tersebut sifatnya memberikan seruan kepada perusahaan agar memberikan THR kepada pekerja disesuaikan dengan masa kerja. Surat akan kita sampaikan keperusahaan apabila sudah ditandatangani sekda,” kata Usman, kemarin. \"Surat terkait hal tersebut akan segera kita sampaikan, setelah ditandatangani oleh Sekda, namun pada prinsipnya sosialisasi telah kita sampaikan kepada perusahaan, perusahaan juga sudah tahu tentang itu perhitungannya seperti apa,\"kata Usman, Selasa (21/5). Ia menambahkan, sesuai dengan peraturan dari Kementrian Tenaga Kerja, THR bagi karyawan selambat-lambatnya diberikan H-7 sebelum hari raya Idul Fitri, termasuk rincian perhitungan THR yang seharusnya diberikan mengingat ada setiap karyawan tentunya berbeda-beda masa kerjanya, dan minimal satu bulan kerja sudah mendapatkan THR. \"Namun untuk karyawan yang baru satu bulan kerja berbeda dengan yang sudah bekerja selama satu tahun. Dan biasanya yang menerima satu bulan gaji karyawan yang sudah bekerja satu tahun, atau lebih,\"sebut Usman. Ia menambahkan, untuk mengantisipasi pengaduan oleh karyawan jika dikemudian hari perusahaan tidak memberikan kewajiban tersebut. Disnaker sendiri lanjutnya akan membuka po pengaduan yang tentunya ini akan ditindaklanjuti oleh Disnaker Tanggamus bekerjasama dengan Provinisi. \"Jika ada pengaduan segera sampaikan kepada kami, nanti akan kami pelajari terlebih dahulu. Apakah masih bisa ditangani oleh kami, kalau memang tidak bisa ditangani oleh kami, tentu akan berkoordinasi dengan Provinsi, dan mulai sekarang saja sudah buka posko pengaduannya,\"tandas Usman. (iqb)

Sumber: