Menjamur, Izin Pasar Modern Akan Dievaluasi

Menjamur, Izin Pasar Modern Akan Dievaluasi

KOTAAGUNG—Menjamurnya pasar modern atau swalayan di Kabupaten Tanggamus dengan jarak yang berdekatan dengan pasar tradisional menjadi keluhan sejumlah pedagang kecil. Untuk menyikapi hal tersebut Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanggamus mengaku akan mengambil langkah evaluasi izin pasar modern. Kepala DPMPTSP Tanggamus Supardi Sarkawi mengatakan, evaluasi perizinan pasar modern ini akan dilakukan bilamana dinilai akan  mematikan usaha kecil serta pasar tradisional. Dan itu semua tentunya sudah melalui study kelayakan dan aturan keberadaan pasar modern. Bilamana dalam praktiknya nanti semakin menjamur dan mematikan usaha kecil atau pasar tradisional, maka langkah tegas yang akan diambil yakni merelokasi pasar modern tersebut, serta tidak memperpanjang izin bangunannya. “Akan kita evaluasi, artinya apakah betul dengan hadirnya pasar modern ini, dapat mematikan usaha kecil dan juga pasar tradisional, jika memang terbukti dan ada protes keras dari masyarakat untuk ditutup, ya akan kita akan kita tutup,” ujarnya belum lama ini. Ia menjelaskan, pada prinsipnya dalam setiap mengeluarkan izin bangunan. DPMPTSP telah mendapat persetujuan dari masyarakat sekitar, kepala lingkungan, kepala pekon dan juga camat. Dan bila berbicara tentang imbas positif dan negatif, baik pasar modern dan tradisional memiliki itu. Namun bila dipandang dari sudut pandang pemutusan suatu perekonomian pedagang kecil atas kehadiran pasar modern dengan support dari sebuah corporations yang bonafit, maka lain lagi. Tapi tidak serta merta keberadaan pasar modern salah. Dilihat dari segi gaya hidup dan kebutuhan yang mulai pesat dengan menginginkan barang berkualitas. “Semestinya kita semua harus mendukung hadirnya pasar modern ini, semua ini tidak terlepas dari tuntutan masyarakat juga, yang menginginkan produk yang berkualitas, aman dan juga pelayanan yang cepat, karena rata-rata produk yang dijual di pasar modern, sudah sesuai ketentuan,”tutupnya.(zep)

Sumber: