24 ASN Bolos, Sanksi di Depan Mata
PRINGSEWU – Sebanyak 50 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pringsewu tidak masuk kerja pasca libur Idul Fitri Senin, (10/6). Hal ini berdasarkan data absen kerja yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pringsewu seusai digelar apel pagi jajaran Pemkab Pringsewu yang diikuti seluruh pejabat dan staf aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab setempat dengan pembina apel Wakil Bupati Pringsewu, Hi. Fauzi. Wakil Bupati Fauzi juga menyinggung kinerja pegawainya. “Kerja dengan ikhlas, meski kinerja kita tak dapat dihitung dengan gaji. Namun akan mendapat balasan dari Allah SWT,” pesan Fauzi. Kepala BKPSDM setempat Dawam Raharjo mengatakan, dari jumlah 1981 PNS yang ada di lingkup Pemkab Pringsewu yang hadir saat di absen sebanyak 1926 PNS, dari jumlah tersebut diketahui sebanyak 50 PNS tidak masuk kerja. “Hasil absen ini akan kita kirim ke KemenPan RI pukul 15.00 WIB sore ini,” kata Dawam. Dijelaskan Dawan, bahwa jumlah 50 PNS yang tidak hadir terdiri dari sedang tugas belajar 5 orang, tanpa keterangan atau alpa 24 orang, izin 16 orang dan Sakit 5 orang. Terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja, menurut Dawam, menunggu hasil rapat tim yang melibatkan Sekda, BKD, Inspektorat dan para Asisten. “Sanksinya pasti ada tapi harus dirapatkan dulu, karena aturannya juga sudah ada,” ucapnya. Sementara Sekkab Pringsewu Budiman menyatakan tidak akan mentolerir pegawai yang mangkir kerja tanpa keterangan. “Akan kita buat laporannya langsung ke Menpan. Nantinya tetap ada sanksi. Terlebih surat Menpan itu sudah diumumkan sebelumnya,” tegas Budiman. (Mul)
Sumber: