Layanan SKCK Di Polres Tanggamus Sudah Kembali Buka

Layanan SKCK Di Polres Tanggamus Sudah Kembali Buka

KOTAAGUNG—Layanan pembutan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polres Tanggamus sudah mulai dibuka pada Senin (10/6) usai libur Idul Fitri 1440 Hijriyah. Kasat Intelkam Polres Tanggamus AKP Samsuri, mengungkapkan, seperti biasa pelayanan SKCK dibuka di ruang pelayanan Satintelkam.\"Mulai hari ini, pelayanan SKCK sudah dibuka,\" kata Samsuri Masyarakat yang akan membuat SKCK agar membawa persyaratan fotokopi rumus sidik jari/SKCK lama, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah, pas photo latar merah baju rapi berkerah ukuran 3x4 : 2 lembar dan 4x6 : 2 lembar dan mengisi daftar pertanyaan yang disediakan petugas. Tetapi apabila belum pernah sidik jari, agar foto ukuran 3x4 ditambah 3 lembar, biaya sesuai PNBP yakni Rp30 ribu.(ral)

Sumber: