Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes
KOTAAGUNG — Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Basuki Wibowo meminta Inspektorat, Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus dapat mengusut dan mendalami dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dilakukan mantan Kepala Pekon Kacapura, Solekan tahun anggaran 2017 dan 2018. Pasalnya, BUMDes adalah program pusat yang harus benar-benar dijalankan sesuai dengan pleno antar pengurus. \" Ini tugas Inspektorat untuk mendalami kebenaran dari laporan ini. Kami minta agar disikapi secara serius,\"katanya kepada Radar Tanggamus, kemarin. Menurutnya, sangat tidak dibenarkan jika memang anggaran BUMDes selama dua tahun tidak diserahkan oleh mantan kakon, sebab keberadaan BUMDes sudah jelas untuk memberikan peluang usaha bagi masyarakat setempat, nah, jika anggarannya benar di selewengkan dasar mantan itu apa. \"Kalau anggarannya di cairkan tapi tidak di serahkan ke pengurus ini sudah melanggar hukum, jika benar terbukti tentu ada sangsi yang harus diterima mantan terebut,\"ujarnya. Ia mengaku, kakon tidak boleh semena-mena dalam mengelola dana desa, sebab masyarakat ada hak mutlak dalam pengawasannya. Artinya, dana yang digelontorkan pemerintah pusat buka milik kepala pekon akan tetapi milik masyarakat untuk membangun pekon. \"Salah satu contoh ya ini, kalau kepala pekon nyimpang dari aturan maka masyarakat sendiri yang melapor. Apalagi jelas sudah menjadi hak salah satu lembaga kemudian dananya di selewengkan, pimpinan seperti ini gak bisa jadi acuan,\"tegasnya. Diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Pekon Kacapura, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Solekhan diduga telah menggelapkan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2017 dan 2018, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara/Pekon. Tidak hanya itu, mantan kakon ini juga di sinyalir mark up harga meterial yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Menurut salah satu sumber yang meminta namanya dirahasikan kepada Radar Tanggamus mengaku, total aggaran BUMdes yang diselewengkan mantan kepala Kepala Pekon Kacapura mencapai Rp 80 juta dengan rincian anggaran tahun 2017 sebesar Rp30 dan 2018 sebesar Rp50 juta. Tidak hanya itu, selama menjabat Solekhan juga diduga telah memotong dana isentif para kaur dan lembaga di pekon setempat. \"Pokoknya total anggaran BUMdes selama dua tahun yang tidak direalisasikan mantan kakon sebesar Rp80 juta. Itu belum termasuk isentif kaur yang di sunat,\"katanya. (Zep)
Sumber: