“Pura-pura” Miskin, Siap-siap Dibui 2 Tahun
PRINGSEWU - Masyarakat yang memalsukan data kemiskinan bisa terancam pidana hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 50 juta. \"Hal ini sesuai sesuai pasal 42 Undang Undang No 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin,\" ungkap Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pringsewu, Bambang Suhermanu didampingi Kasi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas, Agus Purnomo seusai menggelar Rapat Koordinasi Verivali Data Terpadu Kemiskinan Tahun 2019 yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris, Kamis (13/6). Rapat Koordinasi Verivali Data Terpadu Kemiskinan Tahun 2019 yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah kabupaten Pringsewu, Budiman dengan dihadiri para kepala OPD terkait, dan para Camat dan Pengurus APDESI se-Kabupaten Pringsewu. Menurut Bambang, Pelaksanaan proses Verivali Data Terpadu Kemiskinan dilakukan per enam bulan sekali sesuai UU No 13 Tahun 2011 tentang penanganan vakir miskin yakni pada bulan Mei dan November. \"Kenapa enam bulan sekali karena kondisi status sosial seseorang bias saja up dan bisa saja down dalam kurun waktu enam bulan tersebut,\" kata dia. Dilanjutkan dia, bahwa pada Pasal 9 UU No 13 tahun 2011 bagi warga miskin yang belum terdaftar pada basis data terpadu kemiskinan mendaftarkan diri secara aktif mendaftarkan kepada kepala desa atau kepala pekon (Kakon). Selain itu merujuk Surat Direktur Jendral Penanganan Fakir Miskin Kementrian Sosial RI Nomor : 159/PFM/DI.01/08/2017 tentang Verivali Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. \"Tujuan Pemutakhiran mengantisipasi memungkinkan terjadi ketidak tepatan sasaran. Peran kakon sangat dibutuhkan, peran aktif untuk melihat warga miskin yang belum terdaftar di basis data terpadu,\" ucap Bambang. Ia minta masing-masing kakon yang ada di kabupaten Pringsewu untuk mendata dan mendaftarkannya. Sehingga akan terpenuhi kuota 21.417 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) atau (basis data penerima rastra) yang diberikan Kemensos tahun 2019. \"Supaya terpenuhi kuota dan tepat sasaran. Sekarang posisinya masih 20.443 KPM dan Masih kurang 980 KK, \" Ucapnya. Sementara itu, Sekretaris Daerah kabupaten Pringsewu, Budiman yang juga menjabat sebagai Ketua Tikor Bansos Pangan kabupaten Pringsewu dalam sambutannya mengatakan perlu diketahui bersama bahwa kemiskinan bersifat dinamis. \" Untuk itu, penetapan (targetting) dilakukan sasaran harus hati-hati dan untuk menghindari kemungkinan dihindari bahwa akan selalu ada inclussion dan exclussion error, maka harus dilakukan update database tiap tahun, \"kata dia. Dijelaskan Budiman, karena data kemiskinan bersifat dinamis.Permasalahan inclusion error, yakni eror yang terjadi karena orang tidak berhak menerima manfaat tapi masuk database sebagai secara seksama terjadinya exclussion error. \"Tidak penerima mantaat bantuan sosial. Adapun Permasalahan exclusion error, Yakni eror yang terjadi karena orang yang berhak menerima manfaat tidak masuk di database sebagai penerima manfaat bantuan sosial, \"pungkasnya. (Mul)
Sumber: