Empat Pelaku Ilegal Logging Ditangkap

Empat Pelaku Ilegal Logging Ditangkap

KOTAAGUNG-Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus dan Polisi Kehutanan (Polhut) KPHL Pematang Neba Register 28 Wilayah Gisting dan Pugung berhasil menangkap empat pelaku pembalakan liar (ileggal logging) yang beraksi dihutan kawasan hutan register. Kasat Reskrim AKP Devi Sujana mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili , mengatakan keempat pelaku berinisial TM (39), LN (26), RD (24) dan MR (35) ditangkap Kamis, (25/1) sekitar pukul 15.30 WIB berikut barang bukti empat mesin chainsaw (gergaji mesin) , dua sepeda motor dan 12 potong kayu sonokeling serta jerigen bahan bakar. \"Keempat pelaku  ditangkap di Register 28 Pekon Gisting Kecamatan Gisting berdasarkan laporan masyarakat, \" kata Devi Sujana, Jumat siang  (26/1). Dilanjutkan Devi, keempat pelaku TM dan LN merupakan warga Pekon Napal Kecamatan Bulok , RD  warga Pekon Sinar Semendo Kecamatan Talang Padang dan MR beralamat di Pekon Sukoharjo Kecamatan Sukoharjo Pringsewu. \"Para pelaku saat ini ditahan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut,\" ujar Kasatreskrim. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 82 ayat 1 huruf a,b dan c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Dilanjutkan Kasatreskrim bahwa penanganan kasus ilegal logging tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum saja. Seluruh elemen masyarakat harus ikut ambil bagian dalam mengantisipasinya.Menurut dia masyarakat, khususnya di sekitar kawasan register harus berperan aktif ikut melakukan pengawasan. ”Peran masyarakat sangat penting. Jika ada aktivitas mencurigakan di kawasan hutan, bisa langsung melaporkan kepada petugas,” kata Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili. Dalam penanganan ilegal logging, terus Devi, harus melibatkan berbagai pihak. Polres Tanggamus akan terus berkoordinasi dengan polisi kehutanan dan satuan kerja lainnya. Sebelumnya pada tahun lalu, tim gabungan Polres Tanggamus dan Polsek Pugung mengungkap dugaan ilegal logging di Register 31. Polisi mengamankan empat tersangka. Kemudian barang bukti truk K 1813 EB dan K 1876 AM berikut muatan 5,3 kubik kayu sonokeling serta dua ton pisang. Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili mengatakan, kayu-kayu itu diamankan di Pekon Campang, Desa Wayhandak, Kecamatan Pugung.‎ ”Awalnya kita mendapat informasi ada sebuah truk mengangkut kayu. Diduga muatan kendaraan tidak memiliki dokumen,” kata Alfis saat itu. Polisi menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut. Penyelidikan dilakukan dan ditemukan truk yang melintas di jalan lintas barat (Jalinbar) Pekon Wayhandak. Awalnya ketika diperiksa, kendaraan itu memuat pisang. Namun polisi curiga. Pasalnya suara truk seperti mengangkut beban yang cukup berat. Lantaran pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan kayu, truk berikut muatan diamankan ke Mapolsek Pugung. Dalam pengembangan, ditemukan lagi satu unit truk bermuatan sama. Modusnya serupa, menutupi kayu dengan buah pisang. Sementara dibawahnya kayu sonokeling.(ral)

Sumber: