Pengumuman Konsultasi Publik RPT PT. Natarang Mining
PENGUMUMAN TENTANG KONSULTASI PUBLIK RENCANA PASCATAMBANG (RPT) PT. NATARANG MINING BLOK WAY LINGGO KECAMATAN BANDAR NEGERI SEMUONG DAN BLOK TALANG SANTO,KECAMATAN ULU BELU, KABUPATEN TANGGAMUS, PROVINSI LAMPUNG Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 1827/K/30/MEM/2019 Lampiran VI Pedoman Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Serta Pasca Operasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Adapun Informasi Singkat Kegiatan Konsultasi Publik Rencana Pascatambang (RPT) PT. NATARANG MINING Di Blok Way Linggo Kecamatan Bandar Negeri Semuong dan Blok Talang Santo Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Kegiatan Rencana Pascatambang (RPT) PT. Natarang Mining di Blok Way Linggo Kecamatan Bandar Negeri Semuong dan Blok Talang Santo Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung Akan Memberikan Masukan Yang Positif Kepada Pemangku Kepentingan (Stakeholder). Sehubungan Dengan Hal Tersebut, Maka Diharapkan Adanya Saran, Masukan dan Tanggapan Dari Masyarakat Yang Dapat Disampaikan Pada Hari dan Jam Kerja Kepada : PT. Natarang Mining Site : Desa Gunung Doh Tanggamus - Lampung Kantor Jakarta Jl. Ciputat Raya No. 16 Pondok Pinang - Kebayoran Lama Jakarta Selatan - 12310 Email : [email protected] Batas Waktu Penyampaian Saran, Masukan dan Tanggapan Adalah 6 (enam) Hari Kerja Terhitung Sejak Tanggal Diukumkan. Demikian Informasi Ini Kami Umumkan Untuk Menjadi Perhatian Ditetapkan : Di Gunung Doh - Way Linggo Tanggal : 18 Juni 2019 PT. Natarang Mining (Ttd)
Sumber: