BPKD Sudah Cairkan Gaji Ke 13

BPKD Sudah Cairkan Gaji Ke 13

KOTAAGUNG- Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Tanggamus mengaku telah mencairkan gaji ke-13 dalam pekan ini. Menurut Plt Kepala BPKD Tanggamus, Suaidi, gaji ke-13 diberikan sesuai ajuan dari organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Maka tidak diberikan begitu saja sebab pihaknya mencairkan itu harus ada dasarnya. \"Selama ini sudah dicairkan, sesuai permintaan dinas masing-masing. Sampai sekarang sebagian besar sudah mencairkan, sampai hari ini sudah 70 persen,\" kata Suaidi. Ia mengaku, gaji ke-13 secara teknis sama dengan gaji reguler bulanan. Mulanya bendahara OPD mengajukan pembayaran lalu BKPD memerintahkan pihak bank untuk mentransfer ke pada rekening tiap ASN. Untuk gaji ke-13 anggaran total yang disediakan Rp 28 miliar, hampir sama dengan gaji bulanan. Sebab gaji ke-13 juga sama dengan gaji bulanan. Hanya saja diberikan menjelang pendaftaran tahun ajaran baru. \"Jadi pemerintah pusat memberikan perhatian kepada para ASN. Sebab gaji ini untuk membantu para ASN guna mencukupi kebutuhan pendidikan anaknya. Itu saja intinya,\" ucap Suaidi. Ia menjelaskan, rincian tiap ASN menerima spesifikasi gaji berupa gaji pokok dan tunjangan. Itu diberikan utuh tanpa potongan sebab biasanya jika peminjaman di bank potongan hanya ditetapkan sebanyak 12 kali atau sebulan sekali. Dengan adanya gaji ke-13 maka para ASN menerima gaji dua kali dalam bulan ini. Yaitu gaji pada bulan Juni dan gaji ke-13, setelah sebelumnya di akhir bulan Mei mereka juga menerima gaji bulan Mei dan gaji ke-14. Untuk gaji ke-13 waktu pencairannya antara bulan Juni atau Juli dan itu sama seluruh ASN. Sebab disesuaikan dengan jadwal tahun ajaran baru untuk bidang pendidikan. Sedangkan gaji ke-14 waktunya tidak tetap sebab mengikuti kapan waktu menjelang hari raya. Serta sesuai dengan agama tiap ASN. Sebab gaji ke-14 sebagai tunjangan hari raya. Sedangkan nominal kisaran tiap ASN antara Rp 3 juta sampai Rp 6 juta disesuaikan golongan ASN tersebut. Dan harapannya gaji ke-13 dimanfaatkan untuk pemenuhan biaya pendidikan anak-anak mereka. Suaidi mengaku, dalam pencairan gaji ke-13 tidak ada masalah, sebab itu sudah dianggarkan sejak awal tahun penyusunan anggaran. Saat itu sudah dihitung kebutuhan gaji tiap bulan, gaji ke-13, gaji ke-14 dan dana cadangan gaji sebesar dua persen dari total anggaran. (ral)

Sumber: