Satu Pelaku Pencurian Kerbau Berhasil Ditangkap

Satu Pelaku Pencurian Kerbau Berhasil Ditangkap

CUKUHBALAK - Polsek Cukuhbalak berhasil mengamankan Ahadi (47) warga Pekon Putih Doh Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus yang merupakan salah satu tersangka pencurian kerbau. Kapolsek Cukuhbalak, Ipda Dian Afrizal mengungkapkan, Ahadi ditangkap berdasarkan penyelidikan dari laporan korban yang bernama Akmal Hakim (42) warga Pekon Way Rilau Kecamatan Cukuh Balak yang melapor kehilangan ternak miliknya pada 16 September 2016 lalu \"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, kami berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (21/6) dinihari,\" ungkap Dian Afrizal mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Senin (24/6) siang. Lanjutnya, tersangka diamankan saat berada di Pekon Putih Doh Jalan Raya Cukuh Balak, \"Tersangka ditangkap di Jalan Raya Cukuh Balak saat hendak pulang ke rumahnya,\" ujarnya. Dian Afrizal menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, ia mengakui perbuatan yang dilakukannya pada tanggal 16 September 2016 lalu bersama tiga rekannya yang masih dalam pengejaran. Tersangka juga diketahui merupakan resedivis kasus penadahan tahun 2000 dan penganiaayaan tahun 2014. \"Tersangka melakukan kejahatan tersebut bersama 3 orang rekannya yang masih DPO, dimana perannya memberikan informasi, membawa kerbau ke arah kebun melewati sungai kecil di Pekon Way Khilau lalu ketiga rekannya yang menyembelih kerbau tersebut,\" terang Dian Afrizal. Ditambahkan kapolsek dalam perkara tersebut pihaknya mengamankan tali pengikat kerbau tersebut dan pisau dan handphone dari tangan tersangka.\"Barang bukti diamankan tali pengikat dari TKP dan pisau serta handphone diamankan dari tersangka. Kami juga memiliki foto organ dalam kerbau tersebut,\"ucap Dian Afrizal. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.\"Atas kejahatan tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,\" pungkas kapolsek. Sementara, dalam pemeriksaan, tersangka Ahadi mengakui semua perbuatannya, namun dia berdalih tidak mengetahui tempat penjualan daging kerbau tersebut. \"Saya menggiring kerbau ke kebun kelapa jaraknya 500 meter menyebrangi sungai kecil, disana teman-teman saya yang potong kerbaunya,\" kata dia. Atas pencurian tersebut, tersangka juga mengaku mendapatkan bagian uang yang telah habis dipergunakan kebutuhan sehari-hari. \"Saya dapat bagian Rp450 ribu pak, uangnya habis dipakai sehari-hari,\" katanya lirih.(ral)

Sumber: