ASN Rangkap Pj Kakon Tidak Dapat Siltap Double
KOTAAGUNG—Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi penjabat (Pj) kepala pekon di Kabupaten Tanggamus tidak diperbolehkan mendapatkan penghasilan tetap (Siltap) double, walaupun rangkap jabatan dan harus memilih salah satu. Menurut Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Tanggamus Wawan Haryanto, berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, tidak diperbolehkan adanya duplikasi anggaran. Pj kepala pekon harus memilih salah satu. \"Kalau aturan di keuangan Pj kakon yang diangkat dari PNS tidak boleh menerima tunjangan lain dan harus memilih salah satu diantaranya,\"kata Wawan diruang kerjanya, kemarin (24/6). Mantan Camat Semaka ini melanjutkan, aturan itu berbeda yang ada di Tapem dimana dalam peraturan bupati (Perbub) Pj berhak menerima penghasilan lain sesuai diatur undang-undang. \"Jadi ada perbedaan antara aturan yang ada di Keuangan dengan kita. Tentunya hal ini akan menjadi polemik bagi Pj jika tidak segera dicarikan solusinya,\"ujarnya. Wawan mengaku belum bisa memastikan aturan mana yang akan digunakan PJ, sebab dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan kajian hukum terkait masalah ini sehingga kedepan tidak menimbulkan gejolak bagi PJ sendiri. \" Nah, untuk mencarikan solusinya maka dalam waktu dekat akan di adakan kajian hukum guna menghindari ada benturan hukum. Atau arti lainnya apa yang mereka terima nantinya tidak melanggar hukum,\"jelasnya.
Sumber: