Terkandala Anggaran, Pilkakon Serentak Ditunda
KOTAAGUNG—Pemilihan kepala pekon (Pilkakon) serentak di Kabupaten Tanggamus yang rencananya akan digelar November mendatang dipastikan molor . Ini karena belum tersedianya anggaran dalam pelaksanaan pesta demokrasi tingkat pekon tersebut. Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Wawan Haryanto kepada Radar Tanggamus, kemarin (25/6) mengatakan, sebanyak 220 pekon yang akan menggelar pilkakon serentak tahun ini diperkirakan bakal menelan anggaran sekitar Rp7 Miliar dan terpaksa diundur di Tahun 2020. \"Ya, Pilkakon tahun ini ditunda, karena tidak ada anggarannya,\"kata dia. Wawan mengaku, tadinya pemerintah sudah menjadwalkan pelaksanaan pilkakon digelar serentak di November tahun ini, tapi ditunda mengingat dana sebesar itu di APBD perubahan 2019 tidak mencukupi. \"Tadinya dana Rp7 Miliar itu akan kita anggarkan di APBD perubahan tahun ini tapi rupayanya tidak bisa,\"ujarnya. Mantan Camat Pematangsawa ini melanjutkan, akibat penundaan ini semua tahapan rencana semula harus mereka perbaiki. Adapun tahapan baru diperkirkan pelaksanaan Pilkakon akan digelar sekitar bulan Maret dan April Tahun 2020. \"Ya, anggaran Rp 7 Miliar hanya bisa dianggarkan di APBD Murni tahun 2020. Begitu juga pelaksanaan pilkakon ditunda sampai Maret dan April,\"jelasnya. Masih kata Wawan, berdasarkan undang-undang biaya pelaksanaan pilkakon harus di anggarkan di APBD. Tidak boleh dari dana desa apalagi pihak ketiga. Nah, dasar inilah salah satu yang memperkuat pilkakon di undur. \"Biaya Pilkakon bersumber dari APBD bukan dari yang lain,\"ungkapnya. Sebenarnya lanjutnya tahun 2019 ini pekon yang masa jabatannya habis ada 219 pekon, kemudian satu pekon di Februari tahun 2020. \"Jadi dari 220 pekon yang sudah habis masa jabatannya sampai di priode bulan April ada 171 Pekon yang sudah memiliki Pj yang belum tinggal menunggu periode berikutnya,\"beber Wawan. Lebih jauh ia mengatakan, meski pilkakon ditunda hingga bulan April 2020 masa jabatan PJ tidak pengaruh, sebab berdasarkan undang-undang jabatan PJ berlaku hingga pelantikan kepala pekon yang baru. \"Gak ada batasnya, PJ menjabat hingga dilantik kepala pekon baru,\"pungkasnya.(zep/ral/uji)
Sumber: